Dani Ramdan Minta Pemdes Kelola Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat, Begini Katanya

photo author
- Kamis, 27 Oktober 2022 | 23:20 WIB
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan di suatu acara
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan di suatu acara

SATUARAH.CO - Seluruh aparatur pemerintah desa (Pemdes) diminta dapat mengelola Dana Desa dengan baik, sehingga berdampak untuk kesejahteraan masyarakat. 

Hal itu dikatakan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan pada Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas dan Fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa, di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kamis, (27/10/22).

Baca Juga: Buka Festival Gebyar Mer-Desa, Asda I Kab Bekasi Bilang Begini

"Intinya harus ada untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik pendapatan warga, pembangunan infrastruktur, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan sektor lainnya," imbuh Dani Ramdan.

Dani Ramdan menyampaikan sosialisasi pengelolaan dan pengawasan dana desa yang dikeluarkan dari APBN, memang menjadi salah satu objek pemeriksaan BPK.

Baca Juga: Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Babelan, Ini Pesan Ustadz H Aang Kunaefi

Untuk itu, kata Dani Ramdan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sudah melakukan upaya dengan mengeluarkan pedoman pengelolaan Dana Desa.

"Kita setiap tahun sebenarnya mengeluarkan pedoman berupa Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pemanfaatan, mulai dari perencanaan, pengalokasian, penganggaran, sampai laporan evaluasi dan pertanggungjawabannya," jelasnya. 

Baca Juga: Tim Voli Putra Kab Bekasi Raih Kemenangan Pertama di Porprov Jabar XIV

Dani Ramdan menjelaskan, Dana Desa ini akan diperiksa oleh BPK, melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Pemkab Bekasi.

"Biasanya mereka memeriksa dana Desa melalui kegiatan pemeriksaan LPPD, saat ini juga tengah berjalan pemeriksaan dari BPK," ungkapnya.

Acara sosialisasi yang digelar Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, dihadiri Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Dori Santosa dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jabar, Paula Henry Simatupang. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Newsroom Diskominfosantik Kab Bekasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X