SATUARAH.CO – Polemik pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terus bergulir.
Kali ini komentar dilontarkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, Prof Sagaf S Pettalongi.
Menurutnya, suara adzan tidak bisa disamakan dengan suara apapun. Adzan yang dikumandangkan muadzin di masjid berfungsi untuk mengingatkan umat Islam atas datangnya waktu salat fardu.
“Kalimat-kalimat atau lafaz adzan yang dikumandangkan oleh muadzin, di dalamnya termasuk nama dan asma Allah, yang sangat mulia diyakini oleh umat Islam,” katanya, dilansir dari fajar.co.id, Sabtu (26/2/2022).
Lafaz adzan dan lantunan ayat suci Al Quran, umat Islam meyakini kemuliaan hal tersebut. Sehingga tidak dapat disetarakan atau disamakan dengan kalimat apapun atau dengan apapun.
Dia menyatakan Kementerian Agama mengetahui, memahami hal tersebut. Sehingga pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala yang diterbitkan oleh Kemenag menandakan bahwa, Kemenag tidak sedang mengurangi kemuliaan lafaz adzan atau lantunan Ayat Suci Al Quran.
Baca Juga: Siapkan Modal untuk WBP, Bupati Teken MoU Penta Helix dengan Kalapas Kelas IIA Subang
Termasuk pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia menyatakan Menag tidak membandingkan suara atau lafaz adzan dengan suara gonggongan anjing.
Melainkan, berusaha memberikan perumpamaan-perumpamaan agar mudah dipahami masyarakat, terkait dengan pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Waketum MUI Provinsi Sulteng ini menyatakan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala sangat diperlukan, seiring dengan upaya pemerintah merawat dan meningkatkan kerukunan umat beragama di Tanah Air.
Baca Juga: Jual Surat PCR Palsu di Bandara, Tersangka Raup Untung Rp15 Juta
“Pengeras suara di masjid dan mushala memang menjadi kebutuhan umat Islam, agar pengajian, tarhim dan adzan, dapat berjalan serentak, maka dibutuhkan pedoman penggunaannya,” ujar.
Dijelaskannya, Indonesia penduduknya terdiri dari berbagai latar belakang agama, yang kemudian mendorong perlunya peningkatan harmonisasi antar umat beragama.