Maka surat edaran Menteri Agama nomor 5 tahun 2022, bukanlah upaya Kementerian Agama untuk mengurangi syiar Islam. Juga, ia menegaskan, bukan sebagai upaya menghalangi umat Islam beribadah di masjid dan mushala.
Baca Juga: Alhamdulillah Diplesetkan untuk Pelacuran, Kompak Anti PKI Somasi Warseno Slenk
Pengaturan penggunaan pengeras suara, dimaksudkan agar suara yang dipancarkan dari sistem pengeras suara di masjid dan mushala serentak, di waktu bersamaan. Hal ini untuk keteraturan, serta demi harmonisasi umat beragama,” ungkapnya. √
Artikel Terkait
Politikus Nasdem Kritisi Usulan Menambah Masa Jabatan Presiden
Pegawai Bandara dan Kelurahan Diciduk Polisi, Begini Kronologinya
Sentil Yaqut, Cak Imin Minta Kemenag tak Usah Atur Masalah Toa di Masjid
Perpanjang Masa Jabatan Presiden, Pengamat: Jangan Rusak Tatanan Demokrasi
Suka Mendengar Adzan, Mantan Atlet Ini Jadi Mualaf