Ratusan Daerah Dipimpin Penjabat, Pengamat: Potensi Kekacauan Sangat Besar

photo author
- Senin, 10 Januari 2022 | 21:45 WIB
Ilustrasi Kepala Daerah. (telusur.co.id)
Ilustrasi Kepala Daerah. (telusur.co.id)

SATUARAH.CO – Dengan dimundurkannya Pilkada serentak 2022 menjadi 2024, ratusan daerah akan dipimpin oleh penjabat (Pj) gubernur, bupati dan wali kota.

Menurut data dari Kementerian Dalam Negeri, terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022.

Pengamat politik dari Paramadina Public Policy Insititute (PPPI), Septa Dinata, menilai situasi ini akan berpotensi menimbulkan kekacauan dalam pengelolaan pemerintahan daerah dengan sejumlah alasan.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Yakin Tak Mungkin Jadi Tersangka

“Ratusan daerah akan dipimpin oleh penjabat dalam waktu yang sangat lama, yaitu sekitar dua tahun. Kewenangan penjabat dan kepala daerah definitif sangat jauh berbeda. Penjabat tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan keputusan strategis,” kata Septa, dilansir satuarah.co dari telusur.co.id, Senin (10/1/2022).

Meskipun Permendagri No 74 tahun 2016 sudah memberikan kewenangan kepada penjabat kepala daerah untuk menandatangani RAPBD, APBD dan melakukan pengangkatan pejabat daerah secara terbatas, menurut Septa, kewenangan penjabat tetap masih sangat terbatas dan berpotensi menimbulkan persoalan lain.

“Penjabat kepala daerah tetap tidak punya kewenangan dalam mengeluarkan, memperpanjang, atau membatalkan perizinan. Ada kasus di Lumajang di mana keputusan penjabat kelapa daerah dibatalkan oleh pengadilan karena bukan bagian dari kewenangannya,” terang Septa.

Baca Juga: Dilantik Sebagai Jampidsus, Kasus Dugaan Korupsi Menanti Febrie

Selain itu, Septa juga menyoroti bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menjadi dasar penyusunan APBD melekat pada kepala daerah definitif. Dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah, maka akan berakhir pula RPJMD-nya.

“Dengan masa yang cukup lama, penjabat kepala daerah tak punya RPJMD karena RPJMD adalah turunan dari visi dan misi kepala daerah terpilih dan disusun untuk jangka lima tahunan. Jadi, daerah-daerah akan berpotensi menjadi tidak terarah dalam dua tahun ke depan karena penjabat kepala daerah tidak punya itu,” papar Septa.

Menurut Septa, potensi kekacauan ini juga bisa berasal dari penguasaan yang minim penjabat kepala daerah terhadap daerah yang akan dipimpinnya.

Baca Juga: Indonesia akan Hadapi Gelombang Omicron, Menkes Minta Pemda Siapkan Fasilitas Kesehatan

“Para penjabat yang akan ditunjuk kemungkinan besar berasal dari pusat untuk mereka yang eselon I dan dari provinsi untuk eselon II. Selain kemungkinan tidak menguasai permasalahan di daerah, ada potensi rangkap jabatan seperti kebiasaan-kebiasaan sebelumnya. Ini pasti akan buruk untuk jangka waktu yang lama karena tidak bisa fokus dan harus berbagi waktu. Belum lagi ada potensi diganti di tengah jalan,” kata Septa.

Septa mengaitkan dengan peran penting kepala daerah dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi. Menurutnya, kepemimpinan para penjabat berpotensi menghambat program pemulihan ekonomi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X