Kajati DKI Jakarta Dr Reda Manthovani, SH, LLM Bicara di Depan Anggota SMSI, Begini Katanya

photo author
- Rabu, 8 Juni 2022 | 20:09 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani, SH, LLM bersama para pengurus SMSI Pusat (SMSI)
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani, SH, LLM bersama para pengurus SMSI Pusat (SMSI)

Baca Juga: Gali Potensi Wisata Air, Saung Keramba Preto Hadir Sebagai Zona 2 Situ Rawa Gede

Lalu I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) divonis 1,2 tahun penjara [melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dan, Dhani Ahmad divonis 1,6 tahun penjara (melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE).

Bahwa aktivitas di ruang virtual sebenarnya telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir  dengan UU No. 19 Tahun 2016.

Mayoritas Wanita

Sementara itu Dr. Taufiqurokhman, A.Ks, S.Sos, M.Si mengutip Data Puskakom UI & KomInfo bahwa jumlah pengguna Internet di Indonesia mencapai 88,1 Juta (34,9% dari total jumlah penduduk di Indonesia). 

Baca Juga: Raih Piagam Penghargaan Peringkat Pertama IKPA Diatas Nilai 100, Ini Menurut Kapolres Subang

Akses internet masyarakat Indonesia = 1 - 3 jam per hari (Telepon & Celluler: 85 %; Laptop/Notebook: 32 %; PC/Komputer: 14 %; Tablet 13 %) Mayoritas Pengguna = WANITA : Wanita 55 %; Laki2 45 %.

Menurut laporan yang diterbitkan oleh PewCenter.org, sebagian besar anak telah menjadi korban penindasan maya di masa lalu. Hal ini dapat berpengaruh kepada perkembangan orang tersebut serta menimbulkan ketidaknyamanan.

Biasanya orang yang melakukan hal tersebut menggunakan akun palsu sehingga tidak diketahui. Melalui media sosial, seseorang dapat meretas data pribadi orang lain dan disebarluaskan di internet.

Hal ini juga bisa dijadikan sebagai pencurian identitas yang menyebabkan kerugian terhadap orang lain.

Baca Juga: Waduh!! Buang Sampah di Jalan, Dua Oknum Warga Ditangkap Aparat Kel Bahagia dan UPTD Persampahan Wil I

Media sosial bisa menyebabkan rasa candu kepada seseorang. Hal tersebut terkadang membuatnya melupakan dunia nyata sehingga berbagai hal terabaikan begitu saja. Oleh karena itu, seseorang yang kecanduan media sosial akan sangat mengganggu kehidupan pribadi mereka juga.

Dampak negatif media sosial lainnya, kata Taufiqurokhman, adalah malas berkomunikasi di dunia nyata, mengabaikan keterampilan menulis, mengeja dan lain-lain.

Membanggakan diri sendiri secara berlebihan atas apa yang dimilikinya (narsis), dan adanya garis pemisah antara kelas sosial atas dan kelas sosial menengah bawah. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: SMSI Pusat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X