SATUARAH.CO - Menyikapi peningkatan permintaan permohonan paspor akhir-akhir ini, Direktorat Jenderal (Dirjen)
Imigrasi menambah kuota penerbitan paspor hingga tiga kali lipat di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyebutkan, penambahan kuota berlaku mulai Senin (6/6/22).
Pengisian kuota antrean tambahan dilakukan melalui Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) yang dapat diunduh oleh pemohon melalui Playstore maupun Appstore.
Baca Juga: Alhamdulillah, Akhirnya Polisi Jemput Paksa Pelaku Pencabulan Balita di Karawang
Achmad mengungkapkan, masyarakat pemohon paspor yang selama beberapa hari belakangan kesulitan mendapatkan kuota dapat mulai mengajukan permohonan melalui M-Paspor mulai Minggu (5/6/22).
"Menanggapi fenomena peningkatan permintaan paspor ini, kami secara cepat langsung menambah kuota hingga tiga kali lipat, sehingga bisa mengcover pelayanan penerbitan paspor
di seluruh kantor imigrasi," ungkapnya.
Lebih lanjut Achmad menjelaskan, peningkatan permintaan paspor akhir-akhir ini karena membaiknya situasi pandemi diikuti relaksasi regulasi perjalanan internasional oleh sejumlah negara serta dibuka kembali penyelenggaraan ibadah umroh dan haji oleh Arab Saudi.
Baca Juga: Miris Mendengar Anak Balitanya Jadi Korban Pencabulan, Pasutri Ini Lapor ke Polres Karawang
“Kami mencatat adanya peningkatan permohonan paspor yang cukup signifikan hampir di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Sudah dua tahun pandemi, masyarakat rindu bepergian, apalagi perbatasan antar negara juga audah dibuka” jelas Achmad.
Untuk mengurus paspor, Achmad meminta masyarakat harus terlebih dahulu melakukan prosedur pendahuluan melalui aplikasi M Paspor. Prosedur ini mensyaratkan pemohon
mengisi formulir secara elektronik, mengunggah dokumen persyaratan, memilih jadwal kedatangan serta membayar permohonan paspor.
Pemohon paspor yang sudah melewati tahap ini cukup hadir di kantor imigrasi pada tanggal
yang telah dipilih untuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik. Pemohon kemudian mengambil paspor yang sudah selesai dalam tiga hari kerja.
Baca Juga: 11 Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Satreskrim Polres Subang, Ini Menurut AKBP Sumarni
"Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui Bank,
marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos dan Indomaret. Pemohon paspor harus membayar dalam dua jam setelah menerima kode billing," tegasnya.
Untuk kemudahan akses Informasi alamat, Achmad mempersilakan masyarakat
menghubungi nomor whatsapp dan akun media sosial kantor imigrasi yang bisa dilihat pada tautan berikut: https://www.imigrasi.go.id/id/hubungi-kami-kantor-imigrasi/.
Artikel Terkait
Kloter Pertama, 404 Jamaah Haji Kab Subang Siap Berangkat
Bahas Kesetaraan Gender, DPRD Pandeglang Kunker ke DPPPA Kota Bekasi
Aktivis Jakarta Raya Turun Gunung: Siap Kawal Konstitusi
Kepala Diskominfosantik Kab Bekasi Resmi Buka Ujian Negara Amatir Radio
Hadiri Pengukuhan Pengurus PPNSI Kecamatan, Begini Kata Wabup Subang