SATUARAH.CO - Dua oknum warga tertangkap tangan oleh petugas Trantib Kelurahan Bahagia dan UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah I saat tengah membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Al Makmur, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan.
Kedua warga tersebut berinisial AL, warga Griya Asri RT 01/037 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan dan TM, warga Harapan Citra Residen RT 010/01 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan.
Lurah Bahagia Khoirul Anwar mengatakan, pihaknya dan petugas UPTD Pengelolaan Persampahan wilayah I telah menangkap tangan dua oknum warganya yang membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Al Makmur, Keluarahan Bahagia.
"Ya, petugas kami dan UPTD Pengelolaan Persampahan menangkap dua oknum warga kami yang kedapatan sedang membuang sampah di Jalan tersebut," ungkap Khoirul Anwar, Senin (6/6/22) malam.
Menurutnya, pada malam ini juga, pihaknya langsung menggelar Sidang Lapangan untuk menyepakati sanksi apa yang akan diberikan kepada kedua oknum warga tersebut.
Baca Juga: Jatman Resmikan Ureka Mart Cabang ke 8 di Bekasi
Dalam sidang tersebut, kata Anwar, disepakati bahwa foto kedua oknum warga tersebut yang menunjukan bukti sampah yang hendak dibuang di dalam plastik itu akan dicetak di atas spanduk atau baliho.
"Kita berikan sanksi moral kepada kedua oknum warga yang membuang sampah sembarangan itu dengan memasang foto mereka di spanduk atau baliho, agar ada efek jera dan menjadi pelajaran bagi warga lainnya supaya tidak membuang sampah di sembarang tempat," tandasnya.
Baca Juga: Tim Resmob Ungkap Kasus Pembunuhan di Cikarang Utara, Kombes Endra Zulpan Bilang Begini
Terpisah, Kepala UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah I Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi H. Abdul Muid mengatakan, pihaknya tak bosan-bosan memberikan edukasi kepada para warga agar tidak membuang sampah di sembarang tempat baik lisan maupun melalui spanduk atau baliho himbauan.
Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada kedua oknum warga tersebut sudah melalui musyawarah dan telah disepakati bersama oleh kedua oknum tersebut, para Ketua RW tempat tinggal mereka, Lurah Bahagia juga UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah I yang disaksikan warga dan tokoh masyarakat setempat.
Baca Juga: Oktober 2022, Masterplan Smart City Kab Bekasi Ditargetkan Selesai, Ini Menurut Jaoharul Alam
"Ini untuk efek jera, agar warga lainnya tidak membuang sampah sembarangan. Apabila masih ada warga yang membuang sampah di sembarang tempat, pasti akan kami beri sanksi," tandasnya.
Artikel Terkait
Bahas Kesetaraan Gender, DPRD Pandeglang Kunker ke DPPPA Kota Bekasi
Hadiri Rapat Paripurna LPPA DPRD Kab Lampung Timur, Ini Penjelasan Wabup Azwar Hadi
Resmikan Mako Banser Bekasi Timur, Ini Harapan Plt Wali Kota
Aparatur Pemkot Bekasi Gerebek K3 di Hari Lingkungan Hidup se Dunia, Sekretaris DLH Bilang Begini
Nah Loh!! Buang Sampah di Underpass Tambun, IRT Ini Diamankan Satpol PP Kab Bekasi