Tim Resmob Ungkap Kasus Pembunuhan di Cikarang Utara, Kombes Endra Zulpan Bilang Begini

photo author
- Senin, 6 Juni 2022 | 18:18 WIB
Konferensi Pers kasus pembunuhan di Cikarang Utara
Konferensi Pers kasus pembunuhan di Cikarang Utara

SATUARAH.CO - Tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan kasus pembunuhan dan atau penganiayaan yang terjadi pada Selasa (24/5/22) sekira pukul  16.05 WIB.

Kasus pembunuhan dan atau penganiayaan itu terjadi di Kampung Pulo, Kapuk RT. 002/005 Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan, pelaku dendam terhadap korban (N) karena motornya ditabrak dari belakang, sehingga pelaku tidak terima.

Baca Juga: PHH Hadapi Demo Massa yang Anarkis, Simulasi di Mako Lanal Tanjung Balai Asahan

"Sebelumnya terjadi keributan antara tersangka dan korban di jalan, karena korban menabrak motor tersangka. Selanjutnya, tersangka melihat korban melintas di depan dagangan tersangka," ujar Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/22).

Baca Juga: Simak!! Ini Daftar Pemenang Lomba Kinerja Kelurahan Tingkat Kota Bekasi 2022

“Kemudian tersangka menghadang korban dengan mengacungkan pisau, selanjutnya terjadi perkelahian antara tersangka dan korban yang mengakibatkan korban menerima tusukan pisau dari tersangka. Selanjutnya tersangka langsung meninggalkan tempat kejadian dan melarikan diri,” tambah Kombes Endra Zulpan. 

Baca Juga: Nah Loh!! Buang Sampah di Underpass Tambun, IRT Ini Diamankan Satpol PP Kab Bekasi

Dikatakan, pelaku ditangkap setelah Tim melakukan pencarian tersangka di tempat tinggal dan tempat kerja tersangka di Cikarang Utara, Bekasi, dan tim melakukan pencarian tersangka di rumah orang tua tersangka di Palembang, Sumatera Selatan.

“Yang sebelumnya ditemukan barang-barang milik tersangka berupa pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan handphone yang digunakan oleh tersangka ditinggal di tempat Kakak Ipar tersangka di Cikarang Utara," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya. 

“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) Tahun,” tutup Kabid Humas. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X