Dua Tahun Mandek, LQ Indonesia Soroti Proses Penyelidikan Kasus KSP SB

photo author
- Kamis, 2 Juni 2022 | 17:26 WIB
Alvin Lee (SATUARAH.CO/MUFRENI)
Alvin Lee (SATUARAH.CO/MUFRENI)

SATUARAH.CO - Kasus KSP Sejahtera Bersama (KSP SB) sudah dua tahun sejak dilaporkan mandek. Walau sudah dinaikan ke tahap penyidikan, namun hingga saat ini tidak ada penetapan Tersangka.

Kasus KSP SB menjadi salah satu bukti belum terlaksananya janji Kapolri bahwa hukum akan tajam ke atas. 

LQ Indonesia Lawfirm, Minggu lalu mengadakan audiensi dengan penyidik dan atasan penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus KSP SB. Dijelaskan oleh Polda Jabar, bahwa penyidikan masih menunggu laporan polisi yang ada di berbagai wilayah disatukan berkasnya di Polda Jabar. 

Menanggapi alasan Polda Jabar itu, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menilai alasan tersebut selain melanggar KUHAP juga sangat tidak logika, karena sudah dua tahun sejak dilaporkan, tidak ada kepastian hukum. 

"Kenapa saya bilang Polda Jabar melakukan perbuatan melawan hukum? Semua orang tahu bahwa awal tahun 2020, KSP SB gagal bayar dan diduga melakukan pidana penggelapan, penipuan dan pencucian uang. Menurut pasal 74 KUH Pidana, batas waktu pelaporan pidana adalah 6 bulan sejak krang yang berhak mengetahui adanya pidana. Jadi seharusnya dan sewajarnya akhir tahun 2020, para korban yang melapor, segera melaporkan," kata Alvin, Kamis (3/6/22).

Baca Juga: Tri Adhianto Serahkan 377 SK PPPK Pemkot Bekasi

Sedangkan sekarang 1,5 tahun berjalan penyidikan dan tidak adanya penetapan Tersangka menunjukkan Polri tidak memberikan kepastian hukum yang menjadi hak para korban. 

Masa 1,5 tahun berjalan dan alasan masih saja sama, yaitu menunggu semua Laporan Polisi di daerah di limpahkan berkasnya ke Polda Jabar. Ini sangat tidak masuk akal. Apa jadinya jika bertahun-tahun, penggabungan berkas tidak rampung, sedangkan Undang-undang mengatur tentang batasan waktu kadaluarsa penuntutan. 

"Tolong, Polda Jabar jangan  membodohi masyarakat yang sudah menjadi korban Koperasi Sejahtera Bersama," ujarnya. 

Baca Juga: Pimpin Apel Pagi di Dinas Damkar, Pj Bupati Bekasi Bilang Begini

LQ Indonesia sudah berhasil mendorong hingga kasus Koperasi Indosurya yang mandek sehingga ditahan para Tersangka dan dilimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

Kini, katanya, LQ Indonesia Lawfirm mulai mendorong agar kepolisian tanggap dan sigap dalam memberikan pelayanan masyarakat berupa kepastian hukum dalam kasus KSP SB. 

Ditanyakan langkah apa yang akan LQ Indonesia lakukan apabila kasus KSP SB masih mandek, jawab Alvin Lim, "Saya sudah membuat aduan Propam tentang KSP SB, jadi kami akan lihat apakah Propam mampu mengawasi dan meminta agar proses hukum berjalan". 

Baca Juga: Interpol Terbitkan Yellow Notice Pencarian Anak Ridwan Kamil

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X