"Jika tidak berhasil, LQ akan melayangkan gugatan Kapolda Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Bandung atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum. Tidak boleh ada oknum Polisi mengotori Institusi Polri yang dicintai masyarakat. Jika ada Oknum Polri maka menjadi tugas dan kewajiban seluruh warga negara Indonesia termasuk para Lawyer di LQ untuk membersihkan oknum tersebut melalui jalur hukum yang benar, bukan dengan cara preman dan kekerasan," ungkap Alvin.
"LQ Indonesia Lawfirm akan selalu bela masyarakat maksimal dan kasus KSP SB harus jalan. Itu harga mati. Para korban yang belum melapor tidak bisa dijadikan alasan sehingga menunda dan merugikan korban KSP SB yang sudah melapor. Sebelum batas waktu pelaporan habis, segera yang mau lapor, lapor sekarang," tandas pengacara vokal yang gigih dan konsisten mendorong agar kasus investasi bodong bisa dituntaskan demi keadilan.
LQ Indonesia Lawfirm membuka Hotline pengaduan bagi para korban di 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 di Surabaya.
Sebelumnya tim pengawas KSP-SB KemenkopUKM telah melakukan pertemuan dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rachman, pada 21 Desember 2021 di Polda Jabar.
Pada pertemuan itu, Direktur Reskrimsus menjelaskan bahwa proses pidana KSP-SB dikonsolidasi dan dipusatkan di Polda Jabar sesuai arahan Mabes Polri.
“Kami juga mendapatkan penjelasan bahwa proses dugaan pidana KSP-SB telah berlanjut ke tahap penyidikan. Kami dan Polda Jawa Barat sepakat untuk menjunjung tinggi dan menghormati proses penegakan hukum pidana KSP-SB yang tengah berjalan,” kata Zabadi. √
Artikel Terkait
Secara Virtual, SMSI Kota Bekasi Ikuti Upacara Peringatan Harlah Pancasila 2022
Gegara Lambannya Pelaksanaan Tender, Pj Bupati Bekasi Bakal Optimalkan Penyerapan Anggaran
Pj Bupati Bekasi Instruksikan DLH Tingkatkan Pengawasan Limbah di Kali Sadang, Ini Katanya
Danrem dan Plt Wali Kota Apresiasi Lomba Layang Layang Pancasila yang Dihelat Kodim 0507 Bekasi
SMSI Kota Bekasi Siap Sinergi dengan Semua Pihak, Termasuk...