Interpol Terbitkan Yellow Notice Pencarian Anak Ridwan Kamil

photo author
- Kamis, 2 Juni 2022 | 14:37 WIB
Yellow Notice Pencarian Anak Ridwan Kamil yang dikeluarkan Interpol (Divisi Humas Polri)
Yellow Notice Pencarian Anak Ridwan Kamil yang dikeluarkan Interpol (Divisi Humas Polri)

SATUARAH.CO - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa Interpol telah menerbitkan atau merilis Yellow Notice terkait hilangnya Putra Sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz atau biasa dipanggil Eril di sungai Aaree, Swiss.

"Ya betul, Interpol sudah merilis Yellow Notice Eril," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/6/22).

Baca Juga: SMSI Kota Bekasi Siap Sinergi dengan Semua Pihak, Termasuk...

Dedi menjelaskan, dengan terbitnya Yellow Notice tersebut, seluruh negara yang menjadi anggota Interpol telah menerima informasi kehilangan anak dari Ridwan Kamil tersebut.

Baca Juga: Danrem dan Plt Wali Kota Apresiasi Lomba Layang Layang Pancasila yang Dihelat Kodim 0507 Bekasi

"Dari Interpol pusat yang ditujukan kepada seluruh anggota Interpol dunia," ujar Dedi.

Baca Juga: Kapolres Subang Ikuti Upacara Peringatan Harlah Pancasila Secara Virtual

Menurut Dedi, langkah penerbitan Yellow Notice yang diajukan oleh pihaknya ini merupakan langkah pro-aktif dari Polri untuk ikut membantu pencarian putra dari Ridwal Kamil tersebut.

"Polri berkerja sama dengan Interpol, kepolisian Swiss dan KBRI setempat terus memantau secara aktif perkembangan di lapangan," ucap Dedi.

Untuk diketahui, Putra Sulung Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz atau biasa dipanggil Eril diduga hilang terseret arus sungai Aaree di Bern, Swiss, pada 26 Mei 2022 siang hari waktu setempat. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X