Adapun 10 instruksi yang disampaikan oleh Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan adalah:
1. Melakukan mitigasi struktural seperti pengerukan atau normalisasi sungai, rehabilitasi embung dan pembuatan sumur resapan. Mitigasi non struktural seperti penyuluhan sosialisasi kepada masyarakat, pelatihan untuk aparatur dan relawan untuk simulasi evakuasi mandiri.
2. Aktivasi posko siaga darurat bencana di tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, terutama di daerah yang rawan bencana.
Baca Juga: Dugaan Pencurian dan Penggelapan Kendaraan oleh Staf BAF dan Abashi Kini Masuk Tahap Penyidikan
3. Pantau info cuaca dan desiminasi peringatan dini bencana Hidrometeorologi.
4. Kesiapsiagaan personel, logistik dan peralatan.
5. Siapkan jalur-jalur evakuasi dan tempat pengungsian serta pemasangan rambu evakuasi sebagai tanda bahaya di desa rawan bencana.
6. Susunan Rencana Kontigensi perjenis dan ideologi bencana.
Baca Juga: Lima Saksi Diperiksa JAM Pidsus Terkait Perkara Waskita Beton Precast Tbk
7. Lakukan gladi dan simulasi Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi.
8. Lakukan patroli sungai, tebing, tanggul dan saluran-saluran air lainnya.
9. Lakukan operasi Tanggap Darurat Bencana (TDB) pada saat terjadi bencana Hidrometeorologi.
a. Kaji cepat/assessment kebutuhan Tanggap Darurat Bencana (TDB).
b. Operasi SAR/evakuasi.
c. Perlindungan kelompok rentan.
Artikel Terkait
Tak Kunjung Diperbaiki, Jalan Rusak Tergenang Air di Desa Kedung Jaya Dikeluhkan Warga
Korban Meninggal Akibat Banjir di MTsN 19 Bakal Disantuni Kemenag
Kejaksaan Agung Periksa Susi Pudjiastuti, Ini Kasusnya
Gelar Jalan Sehat, Golkar Jabar Targetkan Ribuan Peserta
Ketua PCNU Karawang Minta Maaf ke FPI, Ini Penyebabnya
Gegara Akbar Tandjung Dukung Anies, Soliditas Internal Golkar Goyah?
Kembali Pimpin Sidang P20, Puan Tekankan Pentingnya Pendidikan Bagi Perempuan