d. Pemenuhan kebutuhan dasar.
e. Rehabilitasi darurat sarana dan prasarana vital.
10. Siapkan upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. √
d. Pemenuhan kebutuhan dasar.
e. Rehabilitasi darurat sarana dan prasarana vital.
10. Siapkan upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. √
Sumber: Prokopim Kab Bekasi
Artikel Terkait
Tak Kunjung Diperbaiki, Jalan Rusak Tergenang Air di Desa Kedung Jaya Dikeluhkan Warga
Korban Meninggal Akibat Banjir di MTsN 19 Bakal Disantuni Kemenag
Kejaksaan Agung Periksa Susi Pudjiastuti, Ini Kasusnya
Gelar Jalan Sehat, Golkar Jabar Targetkan Ribuan Peserta
Ketua PCNU Karawang Minta Maaf ke FPI, Ini Penyebabnya
Gegara Akbar Tandjung Dukung Anies, Soliditas Internal Golkar Goyah?
Kembali Pimpin Sidang P20, Puan Tekankan Pentingnya Pendidikan Bagi Perempuan