Gandeng Camat Babelan, UPTD Persampahan Wilayah I Gelar Jumat Bersih dan Tutup Dua TPS Liar

photo author
- Jumat, 3 Juni 2022 | 11:46 WIB
 (SATUARAH.CO)
(SATUARAH.CO)

SATUARAH.CO - Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) Pengelolaan Persampahan Wilayah I Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menggelar Jumat Bersih (Jumsih) di Kali Pulo Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan tepatnya depan Perumahan Elok, Jumat (3/6/21).

Jumsih tersebut, menurut H Abdul Muid, Kepala UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah I DLH Kabupaten Bekasi, bekerja sama dengan pihak Kecamatan Babelan dan Desa Babelan Kota.

(SATUARAH.CO)

"Ya, kita lakukan Jumsih bekerjasama dengan Kecamatan Babelan dan Desa Babelan Kota," ujar H Abdul Muid kepada satuarah.co, Jumat (3/6/22).

Baca Juga: Sambangi Sekretariat Lebak, Ketua SMSI Banten Ajak Perusahaan Media Taat Pajak

Selain itu, kata H Abdul Muid, pihak UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah I ini menutup dua lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar di wilayah Desa Babelan Kota yakni di depan Perumahan Graha dan Perumahan Elok.

"Dalam jumsih tersebut, kami juga lakukan penutupan TPS liar yang berada di dua lokasi di Desa Babelan Kota," ungkap H Abdul Muid.

(SATUARAH.CO)

Pihaknya meminta agar para kepala desa khususnya di wilayah I proaktif dalam menyikapi banyaknya TPS liar di sejumlah lokasi di wilayah desa masing-masing. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir lokasi TPS liar tersebut.

Baca Juga: Pj Bupati Bekasi: Kerjasama Indonesia-Perancis Tingkatkan Kualitas SDM Siap Kerja

"Saya akan hadir dalam setiap minggon kecamatan yang ada di wilayah I untuk melakukan sosialisasi tentang kepedulian warga untuk memerangi sampah liar di wilayah desa masing-masing," ujarnya.

Pihaknya meminta agar para pihak pengembang Perumahan agar membuat tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) di Perumahan masing-masing.

Baca Juga: Minggon Desa Kedung Pengawas, Dorong Kerja Bakti Serentak, Ini Kata Kades Nasarudin

Pihak desa dan kecamatan diimbau agar melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2012.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

BMKG Resmi Tutup Rangkaian Pelatihan Dasar CPNS

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:21 WIB

Warga Babelan Terima Bansos Beras dan Minyak Goreng

Sabtu, 29 November 2025 | 12:45 WIB
X