SATUARAH.CO - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Banten melakukan pendataan perusahaan media yang menjadi anggotanya di Kabupaten Lebak, Kamis (2/6/22).
Kunjungan pengurus SMSI Banten di Sekretariat SMSI Lebak yang satu atap dengan Sekretariat PWI Lebak itu dalam rangka pendataan perusahaan media online yang ada di Kabupaten Lebak.
Ketua SMSI Banten, Lesman Bangun diterima oleh Sekretaris SMSI Lebak, Amsar Japung dan beberapa pemilik media online.
Baca Juga: Pj Bupati Bekasi: Kerjasama Indonesia-Perancis Tingkatkan Kualitas SDM Siap Kerja
Dalam pertemuan itu, Lesman Bangun mengingatkan pengusaha media online anggota SMSI untuk taat melaporkan kewajiban pajaknya.
Dikatakan Lesman, sebagai pengusaha media, punya kewajiban untuk membayar pajak kepada negara yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan.
Baca Juga: Kloter Pertama, 404 Jamaah Haji Kab Subang Siap Berangkat
Dia juga menyarankan, agar setiap perusahaan media ada staf yang khusus mengurusi pajak, karena pelaporan dan ketaatan membayar pajak juga akan menjadi pertimbangan bagi instansi pemerintah, swasta dan pihak-pihak lain mau bekerjasama dengan perusahaan media.
Dijelaskan Ketua SMSI Banten, pendapatan perusahaan media dari iklan dan advertorial yang bersumber dari keuangan negara pasti ada kewajiban membayar pajak, dan juga diharuskan membuat laporannya.
Artikel Terkait
Secara Virtual, SMSI Kota Bekasi Ikuti Upacara Peringatan Harlah Pancasila 2022
Kapolres Subang Ikuti Upacara Peringatan Harlah Pancasila Secara Virtual
SMSI Kota Bekasi Siap Sinergi dengan Semua Pihak, Termasuk...
Interpol Terbitkan Yellow Notice Pencarian Anak Ridwan Kamil
Dua Tahun Mandek, LQ Indonesia Soroti Proses Penyelidikan Kasus KSP SB