SATUARAH.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menyelesaikan persoalan dugaan kekerasan guru terhadap anak murid dengan mengeplak kepala saat masa pembelajaran berlangsung, sehingga mendapatkan perhatian publik.
Kepala Disdik Kota Bekasi, Inayatullah menyampaikan surat resmi kepada Bagian Humas Setda Kota Bekasi melalui Berita Acara Pemeriksaan, Nomor: 800/4621/Disdik.Set tanggal 2 Juni 2022 tentang Laporan Kejadian di SDN Kayuringin Jaya III.
Dalam berita acara itu tertulis telah dilakukan pemanggilan Kepala SDN Kayuringin Jaya III, terkait berita yang beredar bahwa guru Kelas 2 telah "ngeplak" kepala anak muridnya berinisial R, ditindaklanjuti oleh Surat Panggilan Kepala Dinas Pendidikan Bekasi No 800/7621/ DISDIK PTK, tanggal 2 Juni 2022.
Baca Juga: Dua Tahun Mandek, LQ Indonesia Soroti Proses Penyelidikan Kasus KSP SB
Sementara itu, berdasarkan berita acara pemeriksaan, dari hasil keterangan, perlakuan Guru murid R tidak ditemui adanya dugaan mengeplak kepala murid. Guru murid R memberi pelajaran mendikte kepada murid-muridnya termasuk murid R.
Hingga satu waktu murid R berada di depan kelas dan guru memegang kepala murid R dan bukan dengan mengeplak untuk menunjukkannya sebuah tulisan di papan tulis yang didiktekan. Keterangan ini pun sudah disampaikan kepada pihak orang tua murid R yang kemudian telah menerima penjelasan pihak sekolah.
Pihak sekolah telah meluruskan kesalahpahaman yang terjadi dan tercapai perdamaian antara sekolah dengan orang tua murid.
Baca Juga: Pimpin Apel Pagi di Dinas Damkar, Pj Bupati Bekasi Bilang Begini
Pada Kamis, 2 Juni 2022, pukul 07.30 WIB, orangtua dari murid R hadir ke sekolah dan telah diberi penjelasan bahwa anaknya tidak 'dikeplak' oleh gurunya dan bisa menerima penjelasan tersebut.
Berikut keterangan guru murid R sesuai berita acara pemeriksaan:
Pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 pukul 09.20 Wib saat pelajaran dikte, setelah ulangan harian, Siswa diminta untuk menulis apa yang didiktekan dan setelah itu ditulis dalam huruf sambung.
Baca Juga: Tri Adhianto Serahkan 377 SK PPPK Pemkot Bekasi
Semua siswa dapat mengerjakan sesuai petunjuk tapi tidak dengan murid R. Karena kemampuan membaca dan menulis murid R masih kurang, maka R yang awalnya duduk di belakang diminta untuk pindah ke depan.
Setelah pindah ke depan, Guru murid R mulai mendikte beberapa kata dan semua siswa sibuk menulis, sementara murid R tidak menulis hanya menengok kanan kiri untuk melihat (mencontek) tulisan temannya;
Artikel Terkait
Sat Lantas Polres Subang Gelar Kamseltibcarlantas di Lingkungan Perusahaan
Gandeng Ponpes, Kodim 0605 Subang Gelar Turnamen Sepak Bola Piala KASAD Liga Santri PSSI U 18
Pj Bupati Bekasi Instruksikan DLH Tingkatkan Pengawasan Limbah di Kali Sadang, Ini Katanya
SMSI Kota Bekasi Siap Sinergi dengan Semua Pihak, Termasuk...
Interpol Terbitkan Yellow Notice Pencarian Anak Ridwan Kamil