Pengeroyokan Haris Pertama, Terkait Kasus Rifa Handayani?

photo author
- Kamis, 3 Maret 2022 | 00:18 WIB
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Papua-Papua Barat DPP Partai Golkar, Azis Samual, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan kepada Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama. (telusur.co.id)
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Papua-Papua Barat DPP Partai Golkar, Azis Samual, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan kepada Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama. (telusur.co.id)

SATUARAH.CO – Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Papua-Papua Barat DPP Partai Golkar, Azis Samual, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan kepada Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama.

Penetapan tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya itu dilakukan usai menggali keterangan Azis semenjak Selasa (1/3/2022), sekitar pukul 09.42 WIB. Azis masih diperiksa hingga hari ini (Rabu, 2/3/2022).

"Hasil pemeriksaan, maka penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, dilansir dari telusur.co.id.

Baca Juga: PSSI Diskusi Potensi Kerja Sama dengan Pemerintah Portugal

Azis Samual dipanggil dan diperiksa setelah penyidik mengantongi keterangan lima tersangka. "Hasil peneriksaan kelima orang ini berkembang kepada pemanggilan kemarin, seorang saksi atas nama AS," jelasnya.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, menambahkan, Azis Samual dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 170 KUHP dalam kasus ini.

"Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, yang para tersangka empat orang (eksekutor) sudah diamankan kepolisian," bebernya.

Baca Juga: Minta KPK Periksa Cak Imin, Massa Agamis Gelar Aksi Makan Durian di Depan Kantor PKB

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun, Haris beberapa kali menyinggung soal kabar hubungan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto, dengan Rifa Handayani. Ini tecermin dari unggahannya melalui akun Twitter @knpiharis pada 4 Februari 2022.

Apakah ini motif Azis memerintahkan beberapa orang mengeroyok Haris, yang juga kader Golkar?

Mengenai ini, penyidik masih mendalaminya. Pangkalnya, Azis masih berkelit sebagai aktor intelektual pengeroyokan Haris.

Baca Juga: Latihan Perdana, Shin Genjot Fisik Timnas Piala Dunia U-20

Polda Metro Jaya pun membuka peluang untuk mengusut pelaku lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Sampai pemeriksaan kemarin terhadap AS yang saat pemeriksaan saksi dan sebagai pemeriksaan tersangka, (Azis) masih menolak mengakui menyuruh melakukan," kata Tubagus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X