Pengeroyokan Haris Pertama, Terkait Kasus Rifa Handayani?

photo author
- Kamis, 3 Maret 2022 | 00:18 WIB
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Papua-Papua Barat DPP Partai Golkar, Azis Samual, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan kepada Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama. (telusur.co.id)
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Papua-Papua Barat DPP Partai Golkar, Azis Samual, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan kepada Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama. (telusur.co.id)

Haris menolak menanggapi kemungkinan ada konflik internal dalam Partai Golkar yang menyebabkan dia dikeroyok. Dia menegaskan hanya mengkritik demi kebaikan partainya tersebut. "Kalau itu saya tidak mau komen," kata Haris. Sebagai Ketua DPP KNPI, Haris juga merupakan kader Partai Golkar.

Sebagai informasi, Rifa Handayani sempat melaporkan Airlangga Hartarto dan istrinya, Yanti Airlangga, ke Bareskrim Mabes Polri pada 14 Desember 2021. Keduanya dilaporkan atas dugaan ancaman dan intimidasi via di media sosial dengan sangkaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Rifa mengaku, ancaman dan intimidasi diterimanya lantaran setelah sempat dekat bahkan intens berkomunikasi dengan Airlangga. Gerah dengan kejadian yang dialaminya, Rifa lantas melaporkan kasus yang menimpanya kepada aparat penegak hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X