"Setelah mengetahui korban sedang tertidur lelap, AN memukulnya dengan halu sebanyak 6 kali, di leher, kepala, dan dada," beber Kapolres.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit handphone dan satu alat penumbuk padi yang digunakan pelaku menghabisi korbannya.
Sedangkan Kedua pelaku pembunuhan ini dijerat pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman penjara seumur hidup. √
Artikel Terkait
Serius Kejar Politikus PDIP Harun Masiku, Dewas Tidak Akan Audit Kinerja KPK
Soal Nusantara Sebagai Nama IKN, DPD RI Minta Pemerintah Jelaskan ke Publik
Wilayahnya Dikepung Banjir, Ini Menurut Camat Babelan
IMB Diganti jadi PBG, Bikin Bingung Kabid Bangunan Umum DCKTR Kab Bekasi, Ini Alasannya
Sosialisasikan Perwal Pengelolaan Rumah Pintar, Ini Menurut Kepala DPPPA Kota Bekasi