SATUARAH.CO - Pasca Pemerintah Pusat resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sepertinya belum bisa sesuai harapan.
Pasalnya, dalam aturan itu disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, dalam pelaksanaannya masih menemui kendala pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Baca Juga: Serius Kejar Politikus PDIP Harun Masiku, Dewas Tidak Akan Audit Kinerja KPK
Kepala Bidang (Kabid) Bangunan Umum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Ary Sakti Saktiawansyah mengatakan, kebijakan dalam pelaksanaan PBG tersebut masih sangat membingungkan. Karena, kata Ary, sosialisasi dari Pemerintah Pusat sendiri tentang teknis pelayanan dan pengeluarannya masih sangat minim, bagaimana regulasinya.
"Untuk PBG sampai saat ini kita masih bingung," katanya kepada satuarah.co, Rabu (19/1/22).
Menurut Ary, Pemerintah Pusat seperti membuat regulasi, namun tidak memberikan pembelajaran yang tuntas kepada para pelaksana di Pemerintah Daerah. Sehingga, sampai saat ini Pemkab Bekasi belum bisa mengeluarkan PBG kepada masyarakat yang mengurus dokumen pengganti IMB tersebut.
"Seperti orang berenang di lautan. Pemerintah Pusat yang membuat aturan kita dilepas begitu saja," ujarnya.
Baca Juga: Mulai 2023, Pemerintah Hapus Tenaga Kerja Honorer
Sampai saat ini, lanjut Ary, pihaknya terus berusaha mempelajari regulasi tentang tata cara penerbitan PBG melalui aplikasi SIMBG.
"Semoga bisa berjalan lancar dan bisa segera melayani para pemohon PBG tersebut," harapnya seraya mengatakan, pihaknya tetap mempelajarinya agar bisa berjalan sesuai harapan.
Diketahui, Pergantian IMB dan PBG ini lebih membuat bingung para pengusaha yang hendak mengurus legalitas bangunan. Karena saat ini banyak pemohon belum bisa terlayani oleh Pemkab Bekasi dalam hal ini DCKTR.
Para pengusaha diarahkan untuk masuk ke aplikasi SIMBG, namun dari beberapa pengusaha mengaku masih menemukan berbagai terkendala. Misalnya aplikasi SIMBG yang terkadang tidak bisa diakses lantaran sering hang atau error. √
Artikel Terkait
Kajati Bicara Bahasa Sunda Diminta Dipecat, TB Hasanuddin Ingatkan Arteria Dahlan Jangan Arogan
Ketum PKB Bedah Rumah di Cianjur, Sukria: Terima Kasih Pak Muhaimin
27 Pemain Dipanggil PSSI Lawan Timor Leste, Ini Daftarnya
Atasi Pinjol Ilegal, Ridwan Kamil Minta Bank Bjb Jadi Solusi
Laboratorium Suara Indonesia Tempatkan Airlangga Hartarto Capres Terfavorit