Kajati Bicara Bahasa Sunda Diminta Dipecat, TB Hasanuddin Ingatkan Arteria Dahlan Jangan Arogan

photo author
- Selasa, 18 Januari 2022 | 16:29 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin. (telusur.co.id)
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin. (telusur.co.id)

SATUARAH.CO – Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengkritisi pernyataan Arteria Dahlan yang meminta agar Kejaksaan Agung memecat seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hanya karena berbicara bahasa Sunda saat rapat.

Hasanuddin menilai pernyataan anggota Komisi III DPR itu terlalu berlebihan dan dapat melukai perasaan masyarakat Sunda.

"Usulan sdr Arteria yang meminta agar Jaksa Agung memecat seorang Kajati karena menggunakan bahasa Sunda, menurut hemat saya berlebihan dan dapat melukai perasaan masyarakat Sunda," tegas Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: Terkait Laporan Luhut, Rumah Haris Azhar dan Fatia Didatangi Polisi

Ia menegaskan, dalam kehidupan sehari-hari, seseorang yang dipecat dari jabatannya dilatarbelakangi karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran pidana berat atau kejahatan yang memalukan.

"Pernyataan sdr Arteria ini seolah-olah mengindikasikan bahwa menggunakan bahasa daerah (Sunda) dianggap telah melakukan kejahatan berat dan harus dipecat," cetus politisi dari daerah pemilihan  Dapil IX Jabar ini, dilansir satuarah.co dari telusur.co.id.

Ia berpendapat mungkin pada saat rapat ada pembicaraan yang tak resmi sehingga menggunakan bahasa Sunda atau bahasa daerah lain.

Baca Juga: 450 Siswa SDN Kedung Pengawas 02 Divaksin Tahap Kedua

Baca Juga: Geruduk Kantor Kelurahan Bahagia, Ratusan Warga Borong Minyak Murah

Tetapi, tegas Hasanuddin, sebaiknya diingatkan saja, dan tak perlu diusulkan untuk dipecat seperti penjahat saja.

"Kenapa harus dipecat seperti telah melakukan kejahatan saja? Saya ingatkan sebagai anggota DPR sebaiknya berhati-hati dalam berucap dan bersikap. Jangan bertingkah arogan. Ingat, setiap saat rakyat akan  mengawasi dan menilai kita," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X