SATUARAH.CO – Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investas Luhut Binsar Panjaitan.
Haris Azhar mengaku heran dengan upaya penjemputan paksa yang dilakukan penyidik. Awalnya Haris Azhar dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan pada tanggal 7 Februari 2022.
Memang sudah dua kali tak hadir pemanggilan, tapi ia mengaku selalu menyerahkan surat permintaan penundaan. "Saya juga enggak ngerti tadi juga saya sampaikan begitu," keluh Haris Azhar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: 450 Siswa SDN Kedung Pengawas 02 Divaksin Tahap Kedua
Haris Azhar juga mengaku heran atas alasan polisi yang menjemput dirinya karena tidak wajar. Sebab, kata dia, selama ini pada saat tak hadir pemanggilan pemeriksaan ia selalu bersurat dengan baik dan menjelaskan alasan ketidakhadirannya.
"Saya tidak tahu wajar atau tidak wajar. Saya selalu mengirim surat secara baik-baik," kata Haris.
Haris Azhar tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 11.27 WIB dengan menggunakan kemeja putih ditemani dengan kuasa hukumnya. Sementara Fatia Maulidiyanti datang sekitar pukul 11.17 WIB dengan menggunakan kemeja putih dan topi bercorak gelap.
Baca Juga: Geruduk Kantor Kelurahan Bahagia, Ratusan Warga Borong Minyak Murah
Tak banyak komentar dari Fatia pada saat awak media menanyakan perihal penjemputan paksa tersebut. "Kita ikutin saja, kita kooperatif," terang Fatia.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mendatangi kantor Direktur Lokataru Haris Azhar dan kediaman rumah Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Selasa (18/1/2022). Kedatangan penyidik untuk menjemput paksa keduanya guna dilakukan pemeriksaan.
"Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar, dan sesuai mekanisme pada KUHAP, Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa Surat Perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah, dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: LPM IAIN Cirebon Gelar FGD Bahas Evaluasi Laporan Beban Kerja Dosen
Menurut Auliansyah, keduanya (Haris dan Fatia) tidak hadir pada dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 23 Desember 2021 dan tanggal 6 Januari 2022 lalu berdasarkan surat permohonan yang diajukan keduanya. Kemudian pemanggilan tanggal 6 Januari 2022 dimaksud tersebut sudah disesuaikan dengan jadwal dan waktu yang ditentukan saksi.
"Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan," terang Auliansyah.
Artikel Terkait
Danrem 061 SK Resmikam Rumah Dinas di Komplek Perumahan Asten Cianjur
Ratusan Warga Babelan Ikuti Pemeriksaan dan Pembagian Kacamata Gratis
Inisiasi Aksi Tanam Pohon 'Back To Nature' di Pedurenan, Ini Pesan Tri Adhianto
Warga Kebalen Mengeluh Listrik Mati Sejak Semalam, Ini Penjelasan Kepala PLN ULP Babelan
Si jago Merah Hanguskan Tiga Kapal Nelayan Penangkap Cumi di Pelabuhan Muara Angke