SATUARAH.CO – Pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng perliter sebesar Rp14 ribu. Aturan ini mulai berlaku di seluruh wilayah Indonesia sejak Rabu (19/1/2022) lalu.
Namun pemerintah memberi kelonggaran khusus bagi pasar tradisional, hingga seminggu sejak aturan minyak goreng satu harga berlaku.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan mengawal minyak goreng satu harga. Menurutnya, Polri akan menindak tegas penimbun, yang menjual minyak goreng dengan harga tinggi.
Baca Juga: Pantau Penjualan Minyak Goreng Satu Harga, Ini Penjelasan Kadisdagperin Kota Bekasi
"Kami akan melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," ujar Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1/2022).
Guna pengawasan harga minyak goreng, sambung Ramadhan, pihaknya akan membentuk tim yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Mereka akan ditugaskan untuk mengawal proses hingga distribusi minyak goreng.
Bila masih ada yang membandel dengan menimbun minyak goreng dan menjualnya dengan harga lebih tinggi, maka akan ada sanksi yang diberikan. Tidak main-main, denda yang akan diberikan kepada penimbun minyak goreng mencapai Rp50 miliar.
Baca Juga: Silaturahmi dengan Ketua DPD RI, Raja Sumedang Larang Janji Perjuangkan Ini ke MK
Baca Juga: Larang TNI Polri Aktif Jadi Pj Gubernur, Sekjen Gerindra: Presiden Komit Jaga Amanah Reformasi
"Sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan, penimbun dijerat dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp50 miliar," pungkasnya. √
Artikel Terkait
Sebut Arteria Bukan Nasionalis Sejati, Ace: Pernyataannya Menimbulkan Kekecewaan Masyarakat Sunda
Danrem 051 Wijayakarta Tinjau Lokasi Penimbunan Sampah di Babelan Kota
SA Institut Apresiasi Langkah KPK OTT Kepala Daerah
Tanggul Kali Bekasi di Kedung Pengawas Longsor, Ancam Permukiman Warga
Antisipasi Gelombang Omicron, Luhut Minta Vaksin Booster di Jabodetabek Digeber