Penjara 5 Tahun dan Denda Rp50 M, Ini Sanksi Bagi Penimbun Minyak Goreng

photo author
- Jumat, 21 Januari 2022 | 21:44 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (Foto: Humas Polri). (telusur.co.id)
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (Foto: Humas Polri). (telusur.co.id)

SATUARAH.CO – Pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng perliter sebesar Rp14 ribu. Aturan ini mulai berlaku di seluruh wilayah Indonesia sejak Rabu (19/1/2022) lalu.

Namun pemerintah memberi kelonggaran khusus bagi pasar tradisional, hingga seminggu sejak aturan minyak goreng satu harga berlaku.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan mengawal minyak goreng satu harga. Menurutnya, Polri akan menindak tegas penimbun, yang menjual minyak goreng dengan harga tinggi.

Baca Juga: Pantau Penjualan Minyak Goreng Satu Harga, Ini Penjelasan Kadisdagperin Kota Bekasi

"Kami akan melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," ujar Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1/2022).

Guna pengawasan harga minyak goreng, sambung Ramadhan, pihaknya akan membentuk tim yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Mereka akan ditugaskan untuk mengawal proses hingga distribusi minyak goreng.

Bila masih ada yang membandel dengan menimbun minyak goreng dan menjualnya dengan harga lebih tinggi, maka akan ada sanksi yang diberikan. Tidak main-main, denda yang akan diberikan kepada penimbun minyak goreng mencapai Rp50 miliar.

Baca Juga: Silaturahmi dengan Ketua DPD RI, Raja Sumedang Larang Janji Perjuangkan Ini ke MK

Baca Juga: Larang TNI Polri Aktif Jadi Pj Gubernur, Sekjen Gerindra: Presiden Komit Jaga Amanah Reformasi

"Sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan, penimbun dijerat dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp50 miliar," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X