Tindak Lanjuti Laporan Adhie Massardi, KPK Bakal Periksa Ahok

photo author
- Jumat, 7 Januari 2022 | 23:53 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menindaklanjuti pemeriksaan terhadap bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (satuarah.co)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menindaklanjuti pemeriksaan terhadap bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (satuarah.co)

SATUARAH.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Bekas Gubernur DKI Jakarta itu dilaporkan atas sejumlah dugaan perkara korupsi selama menjabat sebagai kepala daerah di DKI Jakarta.

"Terkait laporan tersebut, benar bahwa telah diterima oleh Bagian Persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: Adhie Massardi Laporkan Ahok ke KPK, Ini Kasusnya

Ali mengatakan, KPK akan memverifikasi dan menelaah data serta informasi dari setiap laporan yang masuk ke lembaga antirasuah. Dia berkata, verifikasi dan telaah dilakukan guna memastikan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi ranah kewenangan KPK atau tidak sebagaimana diatur Undang-Undang (UU).

"Apabila kedua unsur tersebut terpenuhi maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Alasannya, Ali mengingatkan pentingnya kelengkapan serta validitas laporan dan data pendukungnya agar memudahkan tim dalam memproses tindak lanjut laporan dimaksud.

Baca Juga: Terkait Korupsi Wali Kota Bekasi, KPK Bidik Anggota DPRD

Dia mengungkapkan, saat ini masih banyak laporan yang disampaikan berisi data dan informasi pendukung awal yang tidak lengkap.

Merujuk pada data pengaduan masyarakat tahun 2021, dari total 4.040 aduan, sekitar 2.481 diarsipkan atau kurang lebih sebesar 61 persen. Hal tersebut di antaranya karena tidak ada kelengkapan informasi ataupun data dukung awal yang cukup.

Ali melanjutkan, setiap tindak lanjut KPK atas suatu aduan tidak selalu menggunakan pendekatan penindakan.

Baca Juga: Usai Geledah Pemkot Bekasi, Penyidik KPK Bawa Dua Koper Berisi Berkas

Dia mengatakan, KPK dapat memakai data dan informasi dalam pengaduan tersebut untuk melakukan perbaikan sistem dan tata kelola pada instansi terkait melalui pendekatan strategi pencegahan korupsi.

Sebelumnya, pelaporan terhadap Ahok dilakukan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK). Salah satu perkara yang dilaporkan PNPK adalah pembelian lahan Rumah Sakit sakit Sumber Waras di Jakarta Barat oleh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X