SATUARAH.CO – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dilakukan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) yang digawangi Adhie M Massardi.
PNPK melaporkan Ahok atas sejumlah dugaan kasus pidana rasuah selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Salah satu perkara yang dilaporkan PNPK adalah pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras di Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca Juga: Usai Geledah Pemkot Bekasi, Penyidik KPK Bawa Dua Koper Berisi Berkas
"Kemudian pembelian tanah sendiri di Cengkareng, kemudian ada CSR, reklamasi, dan lain-lain," kata Presidium PNPK Adhie Massardi, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dilansir satuarah.co dari republika.co.id, Jumat (7/1/2022).
Adhie berharap, setelah pelaporan itu dilakukan, KPK di bawah kepemimpinan Komjen (Purn) Firli Bahuri bisa menuntaskan dugaan korupsi yang menyeret nama Ahok. Apalagi, dia menyebutkan, bukti berupa buku berjudul Dugaan Korupsi Ahok sudah diserahkan ke KPK.
Adhie mengatakan, buku tersebut sudah menyebutkan sejumlah bukti dugaan korupsi yang dilakukan Ahok selama menjabat sebagai gubernur DKI periode 2014-2017.
Baca Juga: Terkait Korupsi Wali Kota Bekasi, KPK Bidik Anggota DPRD
Menurut dia, beberapa dokumen yang telah diberikan itu tidak seberapa dibandingkan dengan yang sudah dimiliki lembaga antirasuah tersebut.
Sementara, PNPK memerinci bahwa kasus RS Sumber Waras berpotensi merugikan negara Rp191 miliar dan berpotensi bertambah Rp400 miliar. Sedangkan, dalam perkara lahan taman BMW berpotensi merugikan negara puluhan miliar.
Dalam kasus lahan Cengkareng Barat, PNPK mencatat, negara berpotensi dirugikan Rp668 miliar. Sedangkan, dalam perkara dana CSR, PNPK menyebut kalau dana hingga ratusan miliar itu tidak dimasukkan dalam APBD, tapi dikelola oleh Ahok Center.
Baca Juga: Serahkan Surat Tugas, Gubernur Jabar Tunjuk Tri Adhianto Sebagai Plt Wali Kota Bekasi
Jika ditotal, laporan Adhie terkait kerugian negara yang dilakukan Ahok ke KPK lebih dari Rp1 triliun.
Sementara terkait kasus reklamasi teluk Jakarta, menurut Adhie, PNPK menyebut, Ahok yang kini menjadi komisaris utama PT Pertamina dan oknum Pemprov DKI Jakarta telah menerima gratifikasi Rp220 miliar.
Artikel Terkait
Harlah ke-49 PPP, Suharso Minta Pengurus dan Kader Tak Berkonflik Jelang Pemilu 2024
Cicitan Akun @FerdinandHaean3 Berpotensi Timbulkan Keonaran, Mabes Polri Periksa Tiga Saksi
Toreh Banyak Prestasi, Febrie Adriansyah Diangkat JAM Pidsus Kejagung
Yudi Syamhudi: Reformasi Bukan Tempatkan Polri di Kementerian, Tapi Mitra Masyarakat
DPRD Kab Bangka Barat Belajar Soal Peran Kecamatan Kelola Destinasi Wisata di Kota Bekasi