Toreh Banyak Prestasi, Febrie Adriansyah Diangkat JAM Pidsus Kejagung

photo author
- Kamis, 6 Januari 2022 | 21:34 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Febrie Adriansyah diangkat  sebagai Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). (telusur.co.id)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Febrie Adriansyah diangkat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). (telusur.co.id)

SATUARAH.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Febrie Adriansyah diangkat  sebagai Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus ini menggantikan posisi Ali Mukartono yang diangkat menjadi Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).

"Febrie Adriansyah, sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga: Ditakuti Penjahat: Ini Profil Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kapolres Metro Bekasi

Pengangkatan Febrie Adriansyah berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA Tahun 2021 tertanggal 31 Desember 2021.

"Tentang pengangkatan pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia," katanya, dilansir satuarah.co dari telusur.co.id.

Selanjutnya, Ali Mukartono ditugaskan menduduki posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Kejagung RI, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca Juga: Cicitan Akun @FerdinandHaean3 Berpotensi Timbulkan Keonaran, Mabes Polri Periksa Tiga Saksi

Untuk posisi Wakil Jaksa Agung diemban oleh Sunarta berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Sementara Amir Yanto yang sebelumnya JAM Was akan menduduki posisi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Diketahui, sebelum menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Febri telah menorehkan banyak prestasi saat menjadi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca Juga: Panglima TNI Tunjuk Mayjen Untung Budiharto Jadi Pangdam Jaya

Febrie telah banyak membongkar kasus megakorupsi di antaranya kasus korupsi Jiwasraya, Asabri, dan kasus korupsi Bank Tabungan Negara (BTN).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

BMKG Resmi Tutup Rangkaian Pelatihan Dasar CPNS

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:21 WIB

Warga Babelan Terima Bansos Beras dan Minyak Goreng

Sabtu, 29 November 2025 | 12:45 WIB
X