SATUARAH.CO - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyerahkan Surat Tugas kepada Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjadi Plt Wali Kota Bekasi di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, Jumat (7/1/22).
Turut hadir menjadi saksi, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, dan pejabat dari Pemerintah Kota Bekasi.
Ridwan Kamil menyampaikan, proses penyerahan surat tugas segera dilaksanakan mengingat pelayanan kepemerintahan harus tetap berjalan kondusif, tidak boleh dalam keadaan kosong, agar dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: DPRD Kab Bangka Barat Belajar Soal Peran Kecamatan Kelola Destinasi Wisata di Kota Bekasi
"Jadi hari ini Pak Wakil dipanggil ke Bandung karena kami tadi menyerahkan surat pengangkatan beliau sebagai Plt Wali Kota Bekasi. Dengan surat itu, maka beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, dan menangani hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum," ucap Ridwan.
Dasar hukum pengangkatan Wakil Wali Kota Bekasi menjadi Plt. Wali Kota Bekasi yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-undang tersebut mengatur hal-hal sebagai berikut:
Baca Juga: Harlah ke-49 PPP, Suharso Minta Pengurus dan Kader Tak Berkonflik Jelang Pemilu 2024
1. Pada Pasal 65 ayat (3) ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
2. Pada Pasal 65 ayat (1) huruf c ditegaskan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
3. Pada pasal 91 ayat (2) huruf b ditegaskan bahwa gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
Penyerahan surat penugasan tersebut juga sebagai tindak lanjut surat dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menata kepemerintahan Jawa Barat secara administratif.
"Nah surat ini sudah diserahkan langsung menindaklanjuti kemarin ada surat dari Mendagri Pak Tito yang memerintahkan Pemerintah Provinsi (Jabar) untuk secepatnya mengirimkan surat ini kan," ucapnya.
Baca Juga: Cabut 2.078 Izin Perusahaan Tambang, Jokowi: Mereka Tidak Pernah Menyampaikan Renja
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini berharap dengan adanya surat tersebut, proses pelayanan masyarakat di Kota Bekasi tetap berjalan maksimal.
"Mudah-mudahan bisa sampai ke warga Bekasi bahwa pelayanan ke masyarakat tidak terkendala karena surat tadi sudah disampaikan, dan sudah dapat berjalan normal kembali," ungkapnya.
Artikel Terkait
Kehadiran LKBH SMSI Tepat di Era Digital, Begini Kata Dr Taufiqurokhman
Pemkot Bekasi Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan, Sekda Bilang Begini
Ini Capaian Kinerja 2021 dan Rencana Kerja 2022 Pelabuhan Tanjung Priok
Pengen Jadi Pengembang di Kabupaten Bekasi, Ini Ketentuannya Menurut Susi Meyza
Dikonfirmasi Kasus Denny Siregar, Begini Jawaban Polda Metro