SATUARAH.CO - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memastikan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E yang dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta tidak mengalami kendala dan terus berjalan.
Johanis Tanak mengingatkan, penyelidikan yakni mencari dan menemukan adanya unsur pidana dalam ajang tersebut.
Baca Juga: Richard Eliezer Meminta Maaf kepada Tunangannya Duce Maria Angeline Christanto
"Kendala, enggak ada. Sementara penyelidik ini masih mencari hal-hal yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut," jelas Johanis Tanak dalam keterangannya, Kamis (26/1/23).
Dipastikan olehnya, penyelidikan kasus ini masih berjalan hingga saat ini. Meski demikian, pria yang berlatar belakang jaksa ini enggan mengungkap lebih jauh penyelidikan yang dilakukan KPK.
"Yang jelas masih didalami oleh penyelidik. Karena penyelidikan masih bersifat rahasia. Saya juga enggak boleh mengungkapkan," ucapnya.
Sebelumnya, KPK juga menyatakan siap menjerat pihak yang terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
"Kami profesional untuk menangani kasus itu, karena sepanjang kemudian alat bukti ada, pasti kami akan menaikkan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023) lalu.
Ditegaskan Ali, penanganan kasus Formula E di KPK masih pada tahap penyelidikan. Menurut dia, kasus dugaan korupsi Formula E ini merupakan penyelidikan terbuka yang tidak memiliki keterbatasan waktu. √