"Setelah mengetahui korban sedang tertidur lelap, AN memukulnya dengan halu sebanyak 6 kali, di leher, kepala, dan dada," beber Kapolres.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit handphone dan satu alat penumbuk padi yang digunakan pelaku menghabisi korbannya.
Sedangkan Kedua pelaku pembunuhan ini dijerat pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman penjara seumur hidup. √