Dalam laporan itu, Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian berkaitan dengan SARA dan berpotensi menimbulkan keonaran.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Ade Puspitasari, KPK Sebut Punya Dokumentasi Detail Penangkapan Wali Kota Bekasi
Oleh pelapor, Ferdinand Hutahaean diduga telah melanggar Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Ferdinand juga dianggap telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Penyidik bareskrim Polri juga telah menaikkan kasus kicauan yang bermuatan SARA politisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean menjadi penyidikan. √