SATUARAH.CO - Bank sebagai lembaga keuangan, memiliki sejumlah fasilitas dan juga kemudahan bagi para nasabahnya untuk melakukan berbagai macam transaksi keuangan.
Hal itu dimaksudkan untuk membantu dan menjamin kelancaran berbagai transaksi keuangan yang akan dilakukan para pihak nasabah.
Kendati setiap bank akan menerapkan sejumlah kebijakan yang berbeda-beda, namun setiap bank memiliki kebijakan standar yang menjadi sebuah acuan di dalam pelayanan yang mereka berikan.
Berbagai fasilitas pelayanan yang diberikan pihak bank, kemudian menjadi salah satu poin tersendiri bagi nasabah dalam memilih dan menggunakan jasa layanan sebuah bank.
Setiap nasabah menginginkan pelayanan yang maksimal dan juga memadai bagi seluruh kebutuhan perbankan mereka. Itulah mengapa sangat penting bagi bank untuk memiliki sejumlah kebijakan dan juga fasilitas yang memadai untuk layanan mereka.
Pengertian Garansi Bank
Tingginya jumlah transaksi dan juga kebutuhan layanan perbankan para nasabah, membuat pihak bank berusaha untuk memberikan berbagai macam fasilitas di dalam layanan perbankan mereka.
Baca Juga: Pengembang Perumahan Wajib Bikin Rekomendasi TPSS DLH Kab Bekasi, Gratis Loh Ini Syaratnya
Salah satu yang cukup banyak digunakan oleh para nasabah bank adalah layanan garansi bank. Layanan ini banyak digunakan oleh para pelaku bisnis dan juga pihak-pihak yang memiliki hubungan kerjasama antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
Garansi bank merupakan jaminan tertulis yang dikeluarkan atau diberikan oleh pihak bank kepada nasabahnya. Dalam hal ini pihak bank berperan sebagai pemberi jaminan. Sedangkan nasabah menjadi pihak terjaminnya.
Fasilitas jaminan bank adalah segala bentuk jenis pernyataan bank yang diberikan dalam bentuk jaminan, di mana hal tersebut wajib mengandung unsur jaminan yang meliputi garansi bank, aval, endosemen, standby L/C, dan berbagai hal lainnya yang mengandung unsur jaminan di dalamnya.
Baca Juga: Pemeriksaan BPK, Bupati Cirebon Siap Perbaiki Keuangan Daerah
Namun pengertian jaminan dalam hal ini, di luar beberapa fasilitas perbankan tertentu, seperti: L/C dalam rangka impor, L/C dalam negeri, dan shipping guarantee.
Pemberian Garansi Bank oleh pihak bank kepada nasabahnya, dimaksudkan untuk menjadi sebuah jaminan tertulis dalam memenuhi sebuah kewajiban tertentu.
Artikel Terkait
Kasal TNI Tinjau Pelaksanaan TFG
Minta Kapolda Tindak Anggota Pelanggar Kekerasan, Kapolri Keluarkan Telegram
Kapolri: Pecat dan Pidanakan Anggota yang Melanggar
Diduga Abaikan Arahan Presiden, Laskar Rakyat Jokowi Siapkan Somasi Buat Menteri ESDM dan PT. PLN
Saling Serang, Ormas dan Debt Collector Bentrok di Tangerang