SATUARAH.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mewajibkan setiap pengenbang pembangunan perumahan, apartement, pasar dan rest area untuk membuat Rekomendasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Pasalnya hal itu dilakukan agar setiap hunian dan tempat pelayanan masyarakat lainnya membangun TPSS yang nantinya untuk menampung sampah agar lingkungan tersebut bersih dari sampah dan terkelola dengan baik.
Baca Juga: Penderita Radang Ginjal, Sebaiknya Lakukan Ini Menurut Achmadi Hadinugroho
Kepala Seksi (Kasie) Pengendalian Persampahan DLH Kabupaten Bekasi. Edyy Sirotim mengatakan, hal itu mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 62 tahun 2016 Tentang Kedudukan Tentang Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja DLH Kabupaten Bekasi, agar DLH mengeluarkan Rekomendasi TPSS kepada pembangunan tersebut.
"Kegiatan Pembangunan yang melayani penghuni seperti perumahan, apartemen kios, rest area dan pasar, sifatnya wajib untuk membuat rekomendasi TPSS Dinas Lingkungan Hidup," katanya kepada Saruarah. co. Selasa (19/10/21).
Baca Juga: Polri Imbau Masyarakat Tak Ragu Adukan Pinjol Ilegal
Ditambahkanya, setelah mengeluarkan Rekomendasi TPSS. nantinya DLH akan melakukan monitoring ke lapangan apakah rekomendasi-rekomendasi itu dijalan kan atau tidak oleh para pengusahanya. jika tidak, maka DLH akan melakukan Peringatan, teguran dan upaya persuasif lainnya agar para pengusaha tertib menjalani rekomendasi tersebut.
"Nantinya kami dan Gakum monitor dan cek lapangan apakah TPSS nya dibuat atau tidak," tambahnya.
Baca Juga: Diguyur Hujan Petani Sayur di Babelan Malah Gerah, Mereka Bilang Begini
Menurutnya, persyaratan untuk dikeluarkan untuk TPSS DLH di antaranya legalitas pemohon jika perorangan foto cooy KTP, NPWP, Sertipikat Tanah, Rekomendasi Kepala Desa, Camat, IPPT dan pemohon badan hukum atau PT melampirkan Akte Pendirian dengan segala keterangan aktivititas yang akan dibangun. Dan pelayanan TPSS DLH ini gratis alias tanpa dipungut biaya.
"Asal syaratnya lengkap kami segera proses dengan cepat dan tidak ada transaksional," imbuhnya.
Pihaknya berharap agar semua pembangunan yang berkaitan dengan masyarakat banyak bisa menjalankan kewajibannya sesuai Rekomendasi TPSS, sehingga jika sarana dan prasarana memadai untuk pengelolaan sampahnya menjadikan wilayah Kabupaten Bekasi bebas dari sampah karena dikelola dengan baik.
"Jika sudah ada TPSS nya sampah domestik itu bisa dipilah, nantinya silahkan yang mengelola apa itu dari
Masyarakat atau pihak ketiga," singkatnya.
Diketahui, Rekomendasi TPSS Dinas Lingkungan Hidup adalah salah satu persyaratan wajib untuk dikeluarkan nya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Artikel Terkait
Berapa Kali Sih Idealnya Berhubungan Intim dalam Seminggu? Ini Saran Tracy Cox
Istri Bisa Sampai Berteriak Saat di Ranjang, Ini Penjelasan Dokter Dina
Jadi Narasumber di Munas Alim Ulama PPP, Ridwan Kamil Sarankan PPP Lebih Inovatif
Penting Bagi Pria, Makanan ini Bikin Anu Jadi Semakin Keras
Wali Kota Bekasi Lantik Direksi PT Sinergi Patriot dan Serahkan Sejumlah Penghargaan, Ini Katanya