Kontraktor Sebaiknya Tahu Manfaat Garansi Bank, Simak Ini Aja!!

photo author
- Rabu, 20 Oktober 2021 | 11:48 WIB
Ilustrasi (training-sdm.com)
Ilustrasi (training-sdm.com)

Di mana apabila suatu hari pihak terjamin (nasabah) tidak mampu memenuhi segala kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuatnya dengan pihak lain tersebut, maka pihak bank selaku penjamin akan melakukan tindakan untuk menginkasokan jaminan tersebut kepada pihak penerima jaminan.

Hal itu tentu menjadi sebuah langkah yang akan sangat membantu dua  pihak untuk melakukan kerjasama atau membuat sebuah perjanjian bisnis yang memiliki sebuah “jalan tengah” yang menjamin perjanjian tersebut bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan kesepakatan awal yang telah dibuat.

Baca Juga: Jembatan Gantung Terpanjang di Dunia Bakal Dimiliki Jawa Barat, Sandiaga Uno Bilang Begini

Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka dalam penerbitan jaminan bank sudah pasti selalu ada 3 pihak berkepentingan yang akan terlibat di dalamnya, yakni:

Pihak Penjamin

Dalam hal ini pihak penjamin adalah bank, di mana bank lah yang akan menerbitkan sebuah jaminan kepada nasabahnya yang memiliki sebuah kepentingan terhadap pihak lainnya.

Pihak Terjamin

Pihak terjamin adalah nasabah yang mengajukan dan membuat sebuah permohonan jaminan kepada pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.

Pihak Penerima Jaminan

Penerima jaminan adalah pihak ketiga yang akan menerima jaminan yang diberikan oleh pihak bank, karena adanya sebuah perjanjian yang dilakukan oleh pihak penerima jaminan dengan pihak terjamin selaku nasabah bank tersebut.

Pihak penerima jaminan memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi di dalam perjanjian yang telah disepakatinya dengan pihak terjamin, di mana pihak ini akan berhak untuk mendapatkan sejumlah ganti rugi atas kejadian tersebut.Hal inilah yang kemudian menjadi alasan penerbitan garansi bank tersebut.

Untuk menerbitkan garansi bank, pihak terjamin (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berupa deposito ataupun simpanan giro yang jumlahnya setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan diterbitkan tersebut.

Di dalam penerbitan garansi bank, pihak bank selaku penjamin akan meminta sejumlah uang provisi kepada pihak terjamin.

Manfaat Garansi Bank

Jika melihat pengertian garansi bank di atas, maka tentu saja kita telah memiliki gambaran mengenai manfaat dari hal tersebut.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Kasal TNI Tinjau Pelaksanaan TFG

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: cermati.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X