SATUARAH.CO - Relawan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) melalui tim hukum dan advokasi mempersiapkan sejumlah materi untuk melayangkan surat somasi serta gugatan PTUN terkait permasalahan kebijakan yang dinilai mengabaikan arahan Presiden.
Arahan Presiden tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 4 tahun 2016 J.O. Perpres nomor 16 Tahun 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Sekjen Laskar Relawan Jokowi (LRJ) Ridwan Hanafi mengatakan, kedua Perpres tersebut adalah bentuk komitmen Pemerintahan Presiden Jokowi dalam rangka peningkatan kebutuhan listrik bagi masyarakat Indonesia secara adil dan merata serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Minta Kapolda Tindak Anggota Pelanggar Kekerasan, Kapolri Keluarkan Telegram
“Terbitnya Pepres tersebut pemerintah menugaskan kepada PT. PLN (Persero) dengan memberikan dukungan berupa penjaminan, percepatan perizinan dan tata ruang, penyediaan tanah serta penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh PT. PLN,” kata Ridwan, Rabu (20/10/21).
Perpres tersebut tambahnya, juga memberikan ruang kepada PT. PLN untuk dapat bekerjasama dengan pihak swasta maupun BUMD dan pihak lainnya melalui penandatanganan kontrak jual beli/sewa jaringan tenaga listrik, yang bersumber dari energi fosil atau energi terbaharukan.
Dia menegaskan, kedua Perpres nomor 4 tahun 2016 J.O Perpres Nomor 14 tahun 2017, tentang PIK sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf.a. dan 6 pemerintah pusat memberikan dukungan ketersediaan pendanaan.
Baca Juga: Lembaga Penegak Hukum di Subang Teken MoU Nasi Liwet
“Berdasarkan kedua Perpres tersebut PLN melalui anak perusahan yaitu PJB dan Indonesia Power (IP), menyelenggarakan road show guna menjaring investor strategis untuk pengembangan IPP sejumlah pembangkit di Kalselteng 3,4 dan Kaltim 3,5 selanjutnya dilakukan Power Purchase Agreement (PPA), kemudian masuk dalam RUPTL 2017-2026 dilanjutkan RUPTL 2019-2028 statusnya adalah "Committed". Namun di dalam RUPTL 2021-2030 ada pembangkit yang dibatalkan sepihak oleh Menteri ESDM melalui surat Menteri," ujarnya.
“Dalam hal ini, Kami menilai, tindakan Menteri ESDM tidak memahami tupoksinya dan bahkan yang disampaikan Pak Menteri dalam sambutan Desiminasi RUPTL PLN 2021-2030 tanggal 5 Oktober 2021 lalu, berbanding terbalik dengan kebijakan di Kementerian yang beliau pimpin. Itu artinya kita dapat simpulkan bahwa Arifin Tasrif, tidak memiliki kemampuan memimpin lembaga sekelas Kementerian ESDM dan gagal melaksanakan arahan penugasan Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 4 tahun 2016 J.O. Perpres no 14 tahun 2017,” tandasnya.
Baca Juga: Pengembang Perumahan Wajib Bikin Rekomendasi TPSS DLH Kab Bekasi, Gratis Loh Ini Syaratnya
"Ingat kedua Perpres tersebut memerintahkan PT. PLN untuk mengupdate progres kepada pemerintah melalui kementerian yang terkait termasuk Kementerian ESDM. Untuk itu Laskar Rakyat Jokowi sesegera mungkin menyiapkan sejumlah materi dan melayangkan somasi serta menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pak Presiden Jokowi, termasuk arahan Presiden soal konversi bahan bakar minyak solar ke LNG diatur dalam Kepmen 13 K dan lemahnya pengawasan Penerapan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) Kementerian ESDM," beber Ridwan. ✓
Artikel Terkait
Ranking Timnas Indonesia di FIFA Melonjak, Media Vietnam Heboh
Polrestro Bekasi Kota Ringkus VLL Penghina Suku Betawi di Slawi Jateng
Ini Lokasi Bangli di Bantaran Sungai yang Bakal Ditertibkan Satpol PP Kab Bekasi
Dicoret dari BLT Subsidi Gaji, Ini Alasannya
Pangkalan TNI AL Sabang Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H, Ini Kata Danlanal