SATUARAH.CO - Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota berhasil meringkus pelaku kasus yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat bermusuhan dan perbuatan yang disertai dengan ancaman kekerasan.
Dalam keterangannya, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Aloysius Suprijadi mengatakan, personel Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan soal keberadaan pelaku yang diduga melarikan diri setelah perbuatannya viral di media sosial.
Baca Juga: Hantam Rocky Gerung, JoMan Sebut Gaya Kepemimpinan Ganjar Mirip Jokowi
“Jadi pelaku sempat melarikan diri ke daerah Slawi, Jawa Tengah, saat mengetahui perbuatannya yang telah viral,” ujarnya Senin (18/10/21).
Adapun kronologi kejadian tersangka VLL (50), selaku penjaga malam proyek Lagoon mendapati seorang pemuda yang masuk ke gorong-gorong. Kemudian tersangka menanyakan identitas serta tujuan masuk ke lokasi proyek pada Selasa (12/10/21).
Baca Juga: Ranking Timnas Indonesia di FIFA Melonjak, Media Vietnam Heboh
“Namun pada saat pemuda tersebut menjawab dengan berbelit-belit, k kemudian tersangka VLL marah dan mengeluarkan kata-kata yang bermuatan sara,” jelasnya.
Menyangkut kasus tersebut, pelaku dilaporkan pada tanggal 16 Oktober 2021 dengan Nomor Laporan: LP/B/2639/X/2021/SPKT. Sat Reskrim/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Awas!! Jalan Utama Cikarang Sukatani Ambruk, Pengendara Diimbau Hati-hati
Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 JO pasal 4 UURI Nomor 40 Tahun 2008 dan atau pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara. ✔
Artikel Terkait
Bukan Hanya untuk Pelepas Dahaga, Ini Bermacam Manfaat Air Kelapa Hijau untuk Kesehatan
Mantan Ketua Dewan Pers Bersama Konstituen Bakal jadi Saksi di Sidang MK, Ketum SMSI Bilang Begini
Beri Dukungan Moril ke Warga Divaksin, Ini yang Dilakukan Babinsa dan Bimaspol
Catat, Sembilan Kebiasaan Hidup Sehat Cara Rasulullah yang Bisa Ditiru
Penderita Radang Ginjal, Sebaiknya Lakukan Ini Menurut Achmadi Hadinugroho