Warga Minta DLH dan Polisi Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Sampah Sekam Padi di Desa Sukamurni

photo author
- Sabtu, 3 Juli 2021 | 19:01 WIB
Warga Minta DLH dan Polisi Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Sampah Sekam Padi di Desa Sukamurni
Warga Minta DLH dan Polisi Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Sampah Sekam Padi di Desa Sukamurni



Sementara ketua RT Setempat. Sinta mengatakan pihak nya Sudah menegur Pelaku pembakaran Sampah Sekam ya itu pemilik penggilingan padi atas nama Junaedi . Namun teguran itu diabaikan oleh pelaku.





" Sudah kami datangi ke rumah nya Dan di tegur tapi tidak Ada respon apa-apa, "singkatnya.





Sekedar diketahui, Larangan membakar sampah ini diatur di Pasal 29 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU Pengelolaan Sampah), yang salah satunya berbunyi setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Di dalam aturan itu juga disebutkan, bagi pelaku pembakaran sampah terancam sanksi pidana kurungan ataupun denda. ✓


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sarman Faisal

Tags

Rekomendasi

Terkini

X