Sementara ketua RT Setempat. Sinta mengatakan pihak nya Sudah menegur Pelaku pembakaran Sampah Sekam ya itu pemilik penggilingan padi atas nama Junaedi . Namun teguran itu diabaikan oleh pelaku.
" Sudah kami datangi ke rumah nya Dan di tegur tapi tidak Ada respon apa-apa, "singkatnya.
Sekedar diketahui, Larangan membakar sampah ini diatur di Pasal 29 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU Pengelolaan Sampah), yang salah satunya berbunyi setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Di dalam aturan itu juga disebutkan, bagi pelaku pembakaran sampah terancam sanksi pidana kurungan ataupun denda. ✓