SATUARAH.CO - Salah satu tokoh masyarakat Bekasi, Soni Sumarsono yang juga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan, masyarakat Kabupaten Bekasi, sudah seharusnya bersyukur mendapatkan seorang Pj Bupati Bekasi yang cerdas, pekerja keras dan berintegritas serta amanah dalam memimpin Kabupaten Bekasi ini.
“Saya mengamati, Pj Bupati Pak Dani Ramdan ini, sudah bekerja dan berkinerja sangat baik. Terlebih pemikiran cerdasnya didukung para pakar melalui Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi,” kata Soni Sumarsono yang juga mantan Pj Gubernur DKI Jakarta ini.
Baca Juga: Menuju Pemilu 2024, Tantangan Demokrasi Tidak Mudah, KMHDI: Kita Dukung KPU dan Bawaslu
Dia mengungkapkan, tugas Pj Bupati Bekasi itu berat karena tidak memiliki wakil Pj Bupati. Tugas berat ini akan diperingan bila bisa didukung penuh oleh DPRD Kabupaten Bekasi sebagai mitra utamanya.
“Sebagai mantan Dirjen Otda Kemendagri, saya melihat Pak Dani Ramdan ini termasuk pejabat esellon II yang baik bila tak boleh disebut yang terbaik. Periode I penempatannya sebagai Pj Bupati Bekasi telah membuktikan kinerjanya yang terbaik. Hal inilah yang tekadnya akan dilanjutkan para Periode II ini,” tambah pria yang juga pernah menjadi Pj Gubernur Sulawesi Utara dan Pj Gubernur Sulawesi Selatan ini.
Soal aksi demonstrasi yang berlangsung hari ini, menurut Soni Sumarsono, biasa saja di alam demokrasi. Rakyat boleh menyampaikan aspirasi asal dengan santun dan tidak anarkis.
Baca Juga: Camat Tarumajaya Bangga Desa Setia Asih Jadi Kelurahan, Ini Katanya
“Soal substansi aspirasinya, Pj Bupati Bekasi tidak dalam posisi untuk memberikan penjelasan karena dua hal. Pertama, surat sifatnya permintaan klarifikasi yang ditujukan kepada Gubernur Jabar, bukan kepada Pj Bupati Bekasi. Gubernurlah yang akan memanggil Pj Bupati Bekasi untuk dimintai klarifikasi. Kedua, surat klarifikasi semacam ini sudah merupakan Standard Operating Procedure (SOP) yang sifatnya rutin setiap Kemendagri terima pengaduan atau aspirasi lewat demonstrasi,” jelas Soni Sumarsono, Senin (12/12/22).
Selain itu, soal pemberhentian seorang Pj Kepala Daerah hanya bisa dilakukan bila mana ada pelanggaran berat seperti korupsi, narkoba, pelecehan seksual dan kinerjanya sangat buruk diukur dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPD).
“Dalam konteks perbuatan yang sifatnya administratif (tanda tangan berkas) atau etika pemerintahan (yang kurang layak) maka pastinya akan ada teguran dari Gubernur Jawa Barat sebagai bagian dari fungsi pembinaanya,” beber Soni.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Imigrasi Cilacap Ucapkan Ikrar Netralitas Pegawai
Ditegaskannya, dari semua itu, yang paling utama adalah kinerjanya seorang Pj Kepala Daerah yang menjadi pertimbangan.
“Sementara itu, harapan Saya, Pj Bupati Dani Ramdan untuk tetap melanjutkan dan berkinerja untuk wujudkan cita-cita Bekasi Makin Berani bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi,” imbuhnya. √
Artikel Terkait
Plt Dirjen Imigrasi: UU KUHP Tak Pengaruhi Kedatangan WNA untuk Wisata, Bisnis dan Investasi di Indonesia
Resmi jadi Guru Besar, STIMA IMMI Lahirkan Profesor Baru
Calon Ketua KONI Jabar Diharapkan yang Transparan dan Berani Reformasi Pengurus
Misi Suci Prajurit di Perbukitan Terjal Cianjur
Pemkot dan Warga Peringati Hakordia 2022 di Area CFD, Begini Kata Plt Wali Kota Bekasi
Dukung Polri dan TNI Hadapi Terorisme, Ini Pernyataan Sikap Alumni Orange Atmajaya Jakarta