Mengingat Kabupaten Bekasi memiliki 23 kecamatan dengan jarak tempuh yang berjauhan, Kajari Kabupaten Bekasi mengatakan, pihaknya akan membuat tiga titik Rumah Restorative Justice dengan para Jaksa yang akan piket di tempat tersebut.
"Mudah-mudahan dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, masyarakat Kabupaten Bekasi lebih paham hukum, apa itu hukum, dan dapat menghindari perbuatan yang menyangkut masalah hukum," ujar Ricky Setiawan Anas.√
Artikel Terkait
Kakanwil Kemenkumham Jateng Beri Arahan kepada Taruna Poltekip, Ini Menurutnya
Bangun Soliditas, Tri Adhianto Kumpulkan Pengurus Persipasi, Ini yang Dibahas
SMSI Kota Bekasi Ikuti Sosialisasi Pendataan Perusahaan Media yang Digelar Dewan Pers
Komandan Lanal Bandung Sambut Kunjungan Kerja Menhan RI dan KASAL
Bertemu Kedutaan Singapura, PP GMKI Bakal Kerjasama Pendidikan dan Teknologi