Apresiasi RRJ yang Digagas Kajari Kab Bekasi, Menurut Pj Bupati Dani Ramdan Begini

photo author
- Rabu, 15 Juni 2022 | 22:43 WIB
 (Newsroom)
(Newsroom)

SATUARAH.CO - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menghadiri peresmian Rumah Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (15/6/22).

Hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat, Dr. Asep N. Mulyana, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi, Letkol Inf M. Horison Ramadhan dan Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Deddy Supriadi. 

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dengan adanya Rumah Keadilan tersebut, kata Dani Ramdan, masyarakat diharapkan dapat semakin sadar hukum, taat hukum, dan penyelesaiannya lebih mudah.

Baca Juga: Rumah Restorative Justice di Cikarang Pusat Diresmikan, Ini Menurut Kajari Kab Bekasi

"Saya kira ini terobosan yang sangat luar biasa, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dengan disediakannya Rumah Restorative Justice, dengan konsep yang sangat menarik yaitu penyelesaian kasus-kasus pidana bisa di luar pengadilan, dengan syarat-syarat tertentu," kata Dani Ramdan. 

Dani Ramdan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi mendukung program Restorative Justice oleh Kejari, sebagai upaya memberikan rasa adil dan nyaman ke masyarakat. Ia pun berharap seluruh elemen bisa aktif dan berpartisipasi dengan adanya Rumah Restoratif Justice (RRJ). 

"Jika ada permasalahan hukum, bisa diselesaikan di RRJ ini, untuk mencari alternatif keadilan, sehingga masyarakat bisa lebih sadar hukum, dan situasi masyarakat, sosialnya semakin baik,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, Rumah Restorative Justice adalah suatu pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Baca Juga: Perumda Air Minum TRS Bakal Salurkan Kebutuhan Air Bersih PT MTI

"Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana, dengan melibatkan pelaku, keluarga pelaku, korban, dan keluarga korban, dan pihak lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan melakukan pemulihan kembali, pada keadaan semula," ungkapnya.

Ricky Setiawan Anas juga menyampaikan, Restorative Justice telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020. Kemudian di perkuat lagi oleh Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2022 tentang penyelesaian perkara di luar pengadilan, dengan syarat-syarat tertentu. Yaitu ancaman pidananya di bawah 5 tahun, kemudian adanya pemulihan kerugian yang timbulkan akibat tindak pidana tersebut, dan kerugian tersebut tidak lebih dari Rp 2,5 juta rupiah.

"Kalau syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, maka kami setelah menerima berkas dari penyidik, kami dapat mengajukan permohonan secara berjenjang, ke Kejati kemudian bisa diteruskan ke Kejagung, apabila disetujui, maka nanti dikeluarkan surat penghentian penuntutan," terang Ricky Setiawan Anas.

Ricky Setiawan Anas mengatakan, Rumah Restorative Justice, di samping memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat, juga memberikan pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi, baik yang terkait dengan hukum pidana ataupun perdata. 

Baca Juga: Warga Lenggahjaya Cabangbungin Dapat Bantuan 9,6 Ton Beras CPPD dari Pemkab Bekasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Newsroom Diskominfosantik Kab Bekasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X