SATUARAH.CO - Sebanyak 15 Warga Kampung Kebonsari, Kelurahan Bangunharjo, Semarang mengharapkan keadilan atas rumahnya yang tergusur dan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi. Berikut isi suratnya.
SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN RI TENTANG PENGGUSURAN PAKSA PEMUKIMAN WARGA JL. PLAMPITAN KP. KEBONSARI RT. 04 RW. 03, KELURAHAN BANGUNHARJO, KECAMATAN SEMARANG TENGAH, KABUPATEN SEMARANG, JAWA TENGAH
Kepada Yth. Presiden RI Bapak Joko Widodo
di Jakarta
Semarang, 21 Maret 2022
Perihal : Permohonan Keadilan
Lamp : 22 Bendel
Dengan hormat,
Atas dasar :
a. Penyerahan mandat Bapak Presiden RI kepada Kepolisian (Kapolri) dan atau Menteri Agraria tentang perintah pemberantasan mafia tanah yang ada di Negeri ini (tanah kami salah satunya)
b. Ketentuan Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 5 Keputusan Presiden RI No. 32 Tahun 1979 tentang Tanah Negara
c. Undang-Undang Agraria Pasal 35 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Artikel Terkait
Soal Menteri Penambang yang Diungkap Firli Diapresiasi Pengamat, Tapi Minta Sebut Namanya
PPLIPI Jabar Gelar P2LIPI Festival 1.0
Launching Konten Museum Subang, Bupati Ruhimat Bilang Begini
Berikan Paspor untuk WNI Keturunan di Filipina, Ini Kata Menkumham RI
Lomba Baca Al Barzanji dan Beauty Class di P2LIPI Festival