Baca Juga: Hadapi Pilpres 2024: PKB Ajak Parpol Duduk Bersama, Ada Apa?
Inspektorat dan kejaksaan juga diminta melakukan observasi ulang, seperti mengukur kedalaman proyek yang dimaksud.
"Pihak inspektorat mengatakan kepada kami tidak ada anggaran untuk melakukan pembongkaran rabat, padahal itu tidak perlu, tapi cukup dibor sedalam 5-10 meter, sebagai sampel, agar kelihatan ada atau tidaknya pasir dan tanah uruk di dalamnya," ungkap Fathurrahman.
"Jelas kok waktu pihak TPKD mengamuk beberapa waktu lalu, mereka akui kok, kalau mereka tidak menggunakan tanah uruk dan pasir, terus apa lagi yang mau diragukan dengan laporan masyarakat?," lanjut dia.
Fathurrahman menegaskan permintaan ini demi kepentingan masyarakat, bukan BPD Desa Jembatan Kembar Timur. Karenanya aparat terkait diharapkan segera mengambil tindakan. ✓
Artikel Terkait
Tiga Pemain Absen di Leg I Final Piala AFF Indonesia vs Thailand
Giring Ternyata Drop Out dari Kampus Universitas Paramadina
Disebut Penguasaan Bola Thailand Kurang Bagus, Begini Komentar Alexandre Polking
Wakil Wali Kota Bekasi Pimpin Evaluasi Kinerja DBMSDA 2021
Nasdem, PAN, PPP Belum Aman Lolos ke Senayan, Saiful Mujani Bilang Begini