Itu juga merupakan tanggung jawab perusahaan pers terhadap kemandirian dan kebebasan pers. Perusahaan pers yang masih membutuhkan pemahaman terkini tentang pers, harus bertanya kepada yang mengerti atau kepada organisasi pers yang memayunginya.
Baca Juga: Usai Jalani Masa Tahanan di Nusakambangan, WNA Asal Nigeria Dideportasi
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber akhir tahun 2022 di tingkat pengurus pusat telah bertemu dan mendiskusikan segala kemungkinan yang terjadi di tahun politik, membicarakan tanggung jawab, serta sekaligus meneropong peluang berbisnis.
“Bagi pengusaha media siber seperti kita ini, kecakapan yang harus selalu diasah adalah kemampuan melihat peluang berbisnis dalam situasi apapun. Di tahun politik kita harus tahu peluang apa yang harus diambil,” kata Ketua Umum SMSI Firdaus dalam pengarahan rapat kerja pengurus SMSI Pusat dan DKI Jakarta, 13 Desember 2022 di Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat.
Jangan biarkan peluang melenggang berlalu, sementara kita mengetahuinya. Peluang yang berlalu tidak akan kembali. Peluang yang kita dapati berikutnya adalah peluang yang berbeda dengan tantangan dan situasi yang berbeda.
Kami (saya dan Syarif Hidayatullah, Ketua Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga SMSI)
ketika diminta bicara di depan kawan-kawan pengurus SMSI mencoba membantu melihat peluang bisnis di tahun politik.
Ketika kami bersama-sama meneropong peluang-peluang bisnis di tahun politik, mendapat tanggapan yang antusias dari para pengurus yang hadir.
Baca Juga: Bantu Korban Gempa Cianjur, UTA 45 Jakarta Hadirkan Aneka Program
Diskusi berlangsung hangat, terasa bagaikan gelombang yang sama sehingga melebihi waktu yang ditentukan. Ketua Umum SMSI Firdaus sampai memberi isyarat untuk mengakhiri diskusi karena sudah waktunya makan siang.
Tetapi ibarat kereta api yang melaju kencang tidak bisa diberhentikan mendadak. Diskusi yang sudah menyala tidak bisa segera dipadamkan. Secara perlahan sambil memberi kesempatan penanya yang masih tersisa, barulah berhenti.
Arahan penting organisasi dalam berbisnis media di tahun politik, perusahaan pers tidak boleh meninggalkan kode etik jurnalistik.
Mengapa demikian?
Meskipun pengusaha media tidak terikat kode etik jurnalistik, seperti para wartawan, perusahaan media dalam operasionalnya bertumpu pada kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalistik dilakukan wartawan yang terikat undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
Tidak boleh pengusahan pers memaksa para wartawan melanggar kode etik jurnalistik hanya demi uang, untuk mengejar keuntungan.
Baca Juga: PT Pelindo Terus Berbenah Perbaiki Layanan Pelabuhan
Karena itu, mengambil peluang bisnis dalam media pers tetap memperhatikan peraturan dan perundang-undangan terkait pers. Produk jurnalistik harus dibedakan dengan produk iklan atau tulisan yang dibiayai oleh sponsor.