Pemkab Cirebon Gandeng BP2MI Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran

photo author
- Jumat, 23 Desember 2022 | 21:35 WIB

SATUARAH.CO - Sebagai salah satu bentuk keseriusan dalam peningkatan perlindungan terhadap pekerja migran, Pemkab Cirebon melalui Dinas Ketenagakerjaan melakukan kerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Aula KH. Abdurrahman Wahid BP2MI Jakarta.

Dalam penandatanganan tersebut, disepakati sejumlah hal terkait perlindungan terhadap pekerja migran Kabupaten Cirebon. Salah satu yang akan diseriusi, yaitu pemberantasan sindikasi penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Mari kita bersama sikat sindikat dan oknum penyalur PMI ilegal," ujar Ketua BP2MI, Benny Rhamdani. 

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun 2022, Pergerakan SMSI untuk Pers Indonesia

Benny menyebut, PMI adalah bagian dari VVIP. Karena menurutnya, PMI telah menyumbangkan devisa kepada negara sebesar Rp 150,9 triliun dan menjadi penyumbang devisa ke 4 terbesar di Indonesia.

Oleh karena itu, ujar Benny, sudah saatnya kepala daerah ikut berperan dalam memberikan perlindungan terhadap para pekerja migran. Karena sangat banyak pekerja migran yang menjadi korban penempatan ilegal.

"Terutama masyarakat di desa, banyak yang menjadi korban sponsor ilegal," ujar Benny.

Baca Juga: Selama 2022, Kantor Imigrasi Cilacap Mendulang Rp 15,471 Miliar

Bupati Cirebon, Drs H Imron M Ag menyambut baik adanya kerjasama dengan BP2MI ini. Imron mengatakan, dalam kerjasama ini bukan hanya perlindungan saja, melainkan juga terkait peluang kerja dan penyelenggaraan pendidikan, serta pelatihan bagi pekerja migran.

Imron menyebut, bahwa kerjasama ini juga sejalan dengan program pembangunan daerah dalam mengentaskan kemiskinan melalui peluang kerja.

"Kerjasama ini juga, memberikan peluang kerja lebih luas kepada masyarakat Cirebon, terutama yang hendak bekerja di luar negeri," kata Imron.

Baca Juga: Jalan Penghubung Dua Desa di Babelan Rusak Parah, Ini Keluhan Warga dan Pengendara

Ke depannya, Imron meminta kepada Disnaker untuk bisa memberikan informasi peluang kerja di luar negeri kepada masyarakat berikut prosedurnya.

Dengan adanya sosialisasi yang diberikan oleh Disnaker ini, warga Kabupaten Cirebon diharapkan bisa bekerja di luar negeri dengan prosedural yang resmi dan legal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X