SATUARAH.CO - Tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama tim Kejati Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengamankan tersangka AH, dengan dasar Surat Perintah Penangkapan.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu, dalam Peran dan Karya untuk Bangsa
AH diamankan lantaran telah dipanggil secara patut, namun tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, sehingga dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada Jaksa Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
AH diamankan di Jalan Bandara Ahmad Yani, Tambakharjo, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/12/22), sekira pukul 09.30 WIB.
Kasus Posisi:
AH merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK Kantor Cabang Semarang kepada tersangka dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.
Baca Juga: Wapres RI Berikan Penghargaan Anugerah Revolusi Mental kepada Pemkab Bekasi
Kredit tersebut menggunakan Purchase Order (PO) Palsu dan dipergunakan tidak sesuai dengan tujuan kredit dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKB Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekitar Rp 25 miliar. √
Artikel Terkait
Linmas Kelurahan Bahagia Diganjar Juara Pertama Lomba PBB Tingkat Koramil 04 Babelan
Terima Hibah Kapal Patroli Imigrasi dari Pemprov Kepri, Menkumham Yasonna Bilang Begini
Menkumham RI Resmikan Pemberlakuan Kebijakan Second Home Visa
KPK Apresiasi Komitmen dan Kontribusi PT Pelindo dalam Aksi Pemangkasan Birokrasi
Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang, Perumahan Griya Pesona Kalijaga Cirebon Terendam Banjir