aspirasi

MELAWAN LUPA - Ini Kronologis Pemkab Bekasi dalam Pemekaran Kabupaten Bekasi Utara

Selasa, 8 November 2022 | 07:35 WIB
H Naryo

(3). Keputusan BPD di wilayah yang menjadi calon cakupan wilayah kabupaten yang akan dimekarkan.

(4). Peta wilayah kabupaten yang dibuat oleh Lembaga teknis yang berwenang.
(Poin 1, dilakukan Bupati/Eksekutif, DPRD hanya memberikan persetujuan. Sedangkan poin 2, 3 dan 4 , mutlak dilakukan Bupati/Eksekutif. Sedangkan DPRD berfungsi untuk engawasi dan mengawal).

(5). Tahun 2014 tanggal 3 Maret dan 28 April, DPRD mengirim surat kepada Bupati Bekasi agar  segera melakukan kajian/pendataan/inventarisasi terhadap hal-hal yang berkenan dengan poin No. 1 diatas (Keputusan DPRD) untuk disampaikan kepada DPRD guna mendapatkan Persetujuan.
Dan DPRD meminta kepada Bupati/PLT/Pj (Eksekutif) untuk berkoordinasi dengan instansi terkait sebagaimana poin 2,3 dan 4 di atas.

Namun sangat disesalkan, sejak DPRD Kabupaten Bekasi 2 (dua) kali menyurati Bupati pada Maret dan April pada tahun 2014 itu , masyarakat tidak pernah  mendengar adanya jawaban surat/respon dari Bupati/PLT/ Pj/Eksekutif  sampai dengan sekarang tahun 2022.

Baca Juga: Unjukrasa di Polres Karawang, FJK Pertanyakan Tersangka Penganiaya Dua Wartawan Belum Ditahan?

Pertanyaannya, kapan sebenarnya rencana/program/agenda Pemekaran Kabupaten Bekasi mau ditindak lanjuti ?.
Pemkab Bekasi atau tokoh-tokoh Bekasi tidak usah bicara masalah moratorium, karena hal itu adalah  kewenangan pusat yang sebenarnya lebih rendah tingkat derajat hukumnya dari UU 23 tahun 2014.

Sementara di tingkat pusat ada atau sudah terbentuk Porkonas  yang menangani masalah Pemekaran Daerah di seluruh negeri ini  yang ketuanya menjabat Ketua Komisi X DPR RI.

Yang penting dan semestinya dilakukan Pemkab Bekasi atas kekurangan berkas persyaratan untuk pemekaran itu, harus dilengkapi dan diusulkan kembali  kepada Gubernur Jawa Barat yang kemudian oleh Gubernur Jabar diajukan ke Mendagri, sebagaimana Kabupaten kabupaten lainnya yang sudah diajukan ke tingkat nasional/Mendagri.

Demikian kronologis rencana/program/agenda pemekaran kabupaten Bekasi yang sudah dimulai sejak tahun 2008.

Semoga tulisan ini bisa dibaca Bupati/Eksekutif  selaku pengemban amanah dalam pelaksanaan Pemekaran dan demikian juga bisa dibaca oleh DPRD kabupaten Bekasi, agar tidak hanya merasa puas dan selesai melaksanakan tugas lnya  karena sudah menugaskan kepada Bupati, dengan ikut serta mengabaikannya.

Baca Juga: Pemeriksaan Saksi, Sidang Perkara PT Duta Palma Group Digelar

Padahal  DPRD sebagai wakil rakyat, sejatinya mau dan bisa menggunakan fungsi, tugas dan kewenangannya yang melekat  dalam pelaksanaan pemekaran yang sudah jelas ada regulasinya di dalam Perda RTRW.

Mana tugas, fungsi dan kewenangan legislasi dari DPRD  sebagai wakil rakyat? √  *) Pengurus Badan Kekeluargaan Masyarakat Bekasi (BKMB)


.

Halaman:

Tags

Terkini