aspirasi

Gegara Ini, LKPK Desak Inspektorat Periksa Oknum Pejabat Satpol PP Kab Bekasi

Jumat, 3 Desember 2021 | 15:35 WIB
Anwar Soleh, Ketua LKPK Kabupaten Bekasi (SATUARAH.CO/BUDHIE UBAN)

SATUARAH.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Inspektorat didesak untuk memeriksa dan memberikan sanksi kepada oknum pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi yang telah mengganti segel penutupan menjadi Penyegelan Sementara di Cafe K-Nizz di Ruko Niaga Kalimas 2, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setia Darma, Tambun Selatan.

Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Kabupaten Bekasi Anwar Soleh menanggapi viralnya berita penggantian segel yang diduga dilakukan oknum pejabat pada Satpol PP Kabupaten Bekasi yang terjadi pada Rabu (1/12/21).

Baca Juga: Warga Jatibaru Tamsel Dibikin Kesal oleh Oknum Pejabat Satpol PP Kab Bekasi, Ini Penyebabnya

"Kami mendesak agar oknum Satpol PP Kabupaten Bekasi itu segera diperiksa oleh pihak Inspektorat karena telah mencoreng nama baik Pemkab Bekasi, terlebih penggantian segel tersebut tanpa sepengetahuan maupun perintah pimpinan yakni Kepala Satpol PP," tandas Anwar Soleh, Jumat (3/12/21).

Apabila terbukti, lanjut Anwar, Inspektorat Kabupaten Bekasi harus berani menjatuhkan sanksi terhadap oknum pejabat Satpol PP tersebut lantaran dengan seenaknya mengganti segel penutupan menjadi penyegelan sementara tanpa perintah atasannya.

Baca Juga: Cafe K Nizz di Ruko Niaga Kalimas 2 Akhirnya Disegel Satpol PP, Ini Kata Warga Kampung Jatibaru Tamsel

"Ini ada apa? Oknum Satpol PP tersebut dengan beraninya mengganti segel tanpa ada berita acaranya," tegasnya.

Terpisah, perwakilan warga Kampung Jatibaru Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan Arief Rahman Hakim mengatakan, pihak warga segera mungkin akan melayangkan surat pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi terkait penggantian segel yang telah dipasang di pintu masuk Cafe K-Nizz.

Baca Juga: Gelar Unjukrasa, Emak emak dan Warga Kampung Jatibaru Tolak THM di Ruko Niaga Kalimas 2 Tambun Selatan

Karena katanya, yang dilakukan oknum Satpol PP tersebut diduga telah melanggar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) selaku aparatur sipil negara (ASN).

"Kami menilai oknum Satpol PP tersebut melanggar tupoksinya sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi, sehingga Kami meminta pihak Inspektorat segera memeriksa. Dan apabila terbukti bersalah segera diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang ada," tandasnya. ✓

Tags

Terkini