SATUARAH.CO – Unit III Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perum Wahana Pondok Gede Blok J7 No.3 Rt.17/05 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Dalam konferensi Pers yang digelar di Lobi Direskrimum, Kabidhumas PMJ KBP E. Zulpan, S.Ik, M.Si mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi Selasa (9/11/21) di Perum Wahana Pondok Gede Blok J7 No.3 Rt.17/05 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi yang dilakukan tersangka Irwanto alias Entong dan Doni Dexa Juliansyah alias Acil.
Baca Juga: Kemkominfo RI Gelar Diskusi Sadar Hukum dan HAM, Perundungan dan Etika Siber
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa :
1) 1 (satu) unit handphone merk OPPO A7;
2) 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat warna merah dengan Nopol B-3997-TXU;
3) 1 (satu) buah Topi warna coklat;
4) 1 (satu) buah helm warna coklat;
Sedangkan tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 atau selama-lamanya 12 tahun penjara.
Sementara itu, Sudit Tahbang/Resmob Ditreskrimum PMJ juga berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian dan kekerasan (curas) yang terjadi di Warung Kopi Bojongbaru Rt. 03/03 Desa Bojongbaru Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, Jumat (12/11/21).
Baca Juga: Tasawuf dan Ketiadaan
Pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan para tersangka antara lain Reynaldi Haykal Rahman, Heriyansa dan Fakyh Hardiansyah.
Artikel Terkait
Gak Pake Lama, Air Rebusan Kunyit dan Temulawak Bisa Hilangkan Nyeri Sendi
Minum Air Hangat Atau Es Batu, Zoya Amirin: Wanita Pasti Ketagihan
Komunitas Otomotif Gandeng Kodam Jaya Gelar Baksos di Babelan, Ini yang Dilakukan
Skuad Garuda Digeber Latihan Penguatan, Shin Tae Yong Harapkan Ini
KoPSI Buktikan Penelitian dan Inovasi Tumbuhkan Semangat Riset Indonesia