Ditreskrimum PMJ Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian di Bekasi, Ini Para tersangka dan Barang Buktinya

photo author
- Sabtu, 27 November 2021 | 00:11 WIB
 (SATUARAH.CO)
(SATUARAH.CO)

Adapun barang bukti yang disita adalah:

1) 1 (satu) buah kartu ATM BCA milik korban;

2) 26 (dua puluh enak) buah kartu atm dgn bank yg berbeda;

3) 11 (sebelas) buah tusuk gigi;

4) rekaman cctv;

5) 1 (satu) buah topi warna hitam;

6) 1 (satu) unit spd mtr jenis x ride warna hitam;

7) 1 (satu) unit spd mtr jenis hknda beat warna putih;

8) 1 (satu) unit spd mtr jenis honda beat warna hitam;

Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Hadir medampingi Kabidhumas, KPL H. Darmo Suhartono, S.IP, SH, MM PS. Kabag binopsnal dan AKP Reza Palevi S.I.K., MSi Panit II serta IPDA TOMI, STrK Panit IV Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum PMJ terkait tindak pidana Pencurian dan kekerasan. ✓

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X