Adapun barang bukti yang disita adalah:
1) 1 (satu) buah kartu ATM BCA milik korban;
2) 26 (dua puluh enak) buah kartu atm dgn bank yg berbeda;
3) 11 (sebelas) buah tusuk gigi;
4) rekaman cctv;
5) 1 (satu) buah topi warna hitam;
6) 1 (satu) unit spd mtr jenis x ride warna hitam;
7) 1 (satu) unit spd mtr jenis hknda beat warna putih;
8) 1 (satu) unit spd mtr jenis honda beat warna hitam;
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Hadir medampingi Kabidhumas, KPL H. Darmo Suhartono, S.IP, SH, MM PS. Kabag binopsnal dan AKP Reza Palevi S.I.K., MSi Panit II serta IPDA TOMI, STrK Panit IV Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum PMJ terkait tindak pidana Pencurian dan kekerasan. ✓
Artikel Terkait
Gak Pake Lama, Air Rebusan Kunyit dan Temulawak Bisa Hilangkan Nyeri Sendi
Minum Air Hangat Atau Es Batu, Zoya Amirin: Wanita Pasti Ketagihan
Komunitas Otomotif Gandeng Kodam Jaya Gelar Baksos di Babelan, Ini yang Dilakukan
Skuad Garuda Digeber Latihan Penguatan, Shin Tae Yong Harapkan Ini
KoPSI Buktikan Penelitian dan Inovasi Tumbuhkan Semangat Riset Indonesia