Adapun barang bukti yang disita berupa:
1) 1 (satu) buah Rekaman CCTV;
2) 1 (satu) rangkap Visum Et Repertum;
3) 1 (satu) unit Handphone Asus warna putih hitam;
4) 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy J7 warna hitam putih;
5) 1 (satu) buah Switter hitam milik tersangka FAKYH HARDIANSYAH;
6) 1 (satu) Topi milik tersangka FAKYH HARDIANSYAH;
7) 1 (satu) Celana Jeans warna Hitam milik tersangka FAKYH HARDIANSYAH;
8) 1 (satu) buah Rasel Hitam milik tersangka FAKYH HARDIANSYAH;
9) 1 (satu) buah Sepatu Kets Adidas milik tersangka FAKYH HARDIANSYAH;
10) 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan No. Pol. F 3588 FGB milik tersangka REYNALDI HAYKAL RAHMAN; dan
11) 1 (satu) buah Celurit milik tersangka REYNALDI HAYKAL RAHMAN;
Sedangkan para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu, Unit IV Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum PMJ juga berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian dengan modus ganjal ATM di ATM BCA Alfamidi Jalan Raya Setu Kelurahan Telajung Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi yang dilakukan para yakni Priyanto, Nasuhi dan Masrum, Rabu (10/11/21).
Baca Juga: AMPAD Dukung Penuh Jaksa Agung Terapkan Hukum Mati Koruptor
Artikel Terkait
Gak Pake Lama, Air Rebusan Kunyit dan Temulawak Bisa Hilangkan Nyeri Sendi
Minum Air Hangat Atau Es Batu, Zoya Amirin: Wanita Pasti Ketagihan
Komunitas Otomotif Gandeng Kodam Jaya Gelar Baksos di Babelan, Ini yang Dilakukan
Skuad Garuda Digeber Latihan Penguatan, Shin Tae Yong Harapkan Ini
KoPSI Buktikan Penelitian dan Inovasi Tumbuhkan Semangat Riset Indonesia