SATUARAH.CO - Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (OP) Tanjung Priok beserta PT Pelindo (Persero) menggelar Sosialisasi Penerapan Single Truck Indentification Data (STID).
Acara tersebut dibuka Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok (Ka OP) DR. Capt Wisnu Handoko MSc dan dihadiri Direksi PT Pelindo Regional II Tanjung Priok, Direktur Terminal Kontainer, Kepala Kantor Instansi Pemerintah dan para Ketua Asosiasi di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok.
Secara online, acara ini diikuti perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang trucking di Museum Maritim Indonesia, Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (30/11/21).
Baca Juga: Pemilu 2024, Parpol Harus Dapat Mentransformasi Semangat Milenial
Wisnu mengungkapkan tujuan dan mengapa perlu diterapkannya STID di pelabuhan. "Tujuan penerapan STID adalah penyeragaman sistem, sehingga armada truk apapun yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok harus sudah clear dengan menggunakan satu Single TID. Penerapan ini perlu diterapkan untuk menertibkan perusahaan dan armada truk yang beroperasi di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok," katanya.
Semua perusahaan yang mengoperasikan truk di Pelabuhan Tanjung Priok yang akan melakukan pendaftaran STID wajib memiliki PMKU (Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha) terlebih dahulu.
Baik truk untuk kegiatan stevedoring, cargodoring, receiving, dan delivery harus mempunyai Surat Izin Usaha (SIU).
Baca Juga: Reuni 212 Dipindahkan ke Azzikra Sentul, Wagub DKI: Inilah Kelebihan Ulama
Lebih lanjut Wisnu mengungkapkan beberapa sistem pelayanan yang telah berjalan di Pelabuhan Tanjung Priok antara lain Inaportnet, Sistem Single Truck Identification Data (STID), Sistem Monitoring Tenaga Kerja Bongkar Muat (SIMON TKBM), dan Sistem digitalisasi yang ada pada masing-masing Instansi," ujarnya.
Batas masa transisi dan rencana aksi di tiga puluh hari terakhir penerapan STID.
31 Desember 2021 adalah batas akhir masa transisi dalam penerapan STID. Semua Terminal Kontainer, Cargo Multipupose, Terminal Kendaraan wajib menerapkan STID di gate untuk semua truk yang keluar masuk di area masing-masing.
Baca Juga: Dikunjungi Pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Bang Pepen Bilang Begini
"Bagi truk yang belum memiliki STID akan diberikan konsekuensi mulai dari peringatan, memasukan truk ke dalam daftar Blacklist, sampai melarang truk tersebut masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam 30 hari ke depan Otoritas Pelabuhan dan Pelindo akan terus memotivasi danmempercepat proses PMKU dan pendaftaran STID," ungkap Wisnu.
Otoritas Pelabuhan (OP) dan STID Center Pelindo akan memanggil perusahaan secara terjadwal.
Artikel Terkait
Catat, Ini Aturan Masuk Tempat Wisata dan Mal Saat PPKM Level 3 Nataru 2022
Ditreskrim PMJ Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Penyediaan Data Storage
Dorong Polri Gandeng Universitas Bhayangkara, Ini Harapan Pakar Komunikasi
Dinkes Kab Bekasi Diganjar Penghargaan Pembina Terbaik dari Kemenkes
Puskesmas Babelan I Gelar Vaksinasi Covid 19 di Desa Kedung Pengawas